• Fri, Aug 2026

Polisi Tetapkan Pria 28 Tahun Tersangka Karhutla 30 Hektare di Rohil

Polisi Tetapkan Pria 28 Tahun Tersangka Karhutla 30 Hektare di Rohil

Lokasi bekas kebakaran dipasang plang oleh Polres Rohil (Foto: Polres Rohil)


ROKAN HILIR : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial MA alias Ayar (28) sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 30 hektare lahan di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

MA yang merupakan warga Kepenghuluan Raja Bejamu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara terkait kebakaran yang terjadi pada awal Agustus 2026.

Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Kristofel mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai kepulan asap di sekitar Jalan Sepakat, Dusun II, RT 002/RW 002, Kepenghuluan Raja Bejamu, pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, personel Polsek Sinaboi langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pengecekan ditemukan adanya kebakaran lahan," kata Kristofel, Kamis (27/8/2026).

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke lahan yang dikuasai Muhfinars Firdaus. Polisi memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap sumber api dan penyebab kebakaran.

Dari pemeriksaan, penyidik mengetahui MA sebelumnya bekerja di lahan tersebut bersama dua orang lainnya pada 4 Agustus 2026 untuk melakukan pengukuran.

Menurut Kristofel, lahan tersebut sebelumnya telah dibersihkan atau dirintis sehingga kondisi semak belukarnya sangat kering.

"Saat proses pengukuran, saksi melihat tersangka bekerja sambil merokok," ujarnya.

Saat MA berada di lokasi, tiba-tiba muncul kepulan asap yang kemudian disusul kobaran api. Tersangka bersama dua saksi sempat berupaya memadamkan api menggunakan batang dan ranting kayu.

Namun, api tidak berhasil dikendalikan dan justru semakin meluas hingga merembet ke lahan lainnya.

"Api baru berhasil dipadamkan pada 9 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare," jelas Kristofel.

Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan. MA awalnya diperiksa sebagai terlapor dan kemudian menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Penyidik kembali melakukan gelar perkara sebelum akhirnya menetapkan MA sebagai tersangka pada Rabu (26/8/2026).

" Tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan penangkapan terhadap yang bersangkutan dilakukan di Ruang Unit II Satreskrim Polres Rokan Hilir," kata Kristofel.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga batang kayu bekas terbakar, satu lembar hasil analisis penginderaan jauh citra satelit, serta satu buah ember.

Atas perkara tersebut, MA dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 98 ayat (1) atau Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan barang bukti, berkoordinasi dengan ahli dan Jaksa Penuntut Umum, melengkapi administrasi penyidikan, serta melengkapi berkas perkara untuk tahap berikutnya," tutup Kristofel.(RRI/red)