BATAM, SERANTAU MEDIA - Lagi asyik mengonsumsi narkoba, Camat Siantan Tengah digerebek Satrenarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Anambas, Polda Kepulauan Riau.
Kapolres Kabupaten Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka dalam keterangan tertulis mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.
“A kami tangkap saat tengah mengkonsumsi sabu di ruang kerjanya,” kata Gusti, Selasa (11/11/2025) seperti dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, penangkapan A dilakukan pada Jumat (7/11) dalam operasi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Anambas Iptu Kristian, pukul 23.23 WIB di Kantor Camat Siantan Tengah.
Saat operasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Anambas menggerebek Kantor Camat Siantan Tengah, mendapati A sedang menggunakan sabu dengan alat isap (bong).
“Dari lokasi kami temukan paket sabu seberat 0,23 gram yang dibungkus plastik bening dan tisu,”ujarnya.
Penyidik lantas mengamankan A dan dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Anambas.
Berdasarkan pengakuan A, sabu yang dikonsumsinya diperoleh dari pelaku berinisial E (43), warga Desa Air Asuk, Kecamatan Siantan Tengah.
Tim Satresnarkoba Polres Anambas, lanjut dia, kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap E pada Sabtu dini hari (8/11) di rumahnya. “Dari tangan E, kami mengamankan dua paket sabu seberat 1,08 gram,” katanya.
Kemudian, terhadap keduanya dilakukan tes urine di RSUD Tarempa, dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Penyidik Satresnarkoba Polres Anambas terus mendalami keterangan keduanya, untuk mendalami jaringan peredaran sabu tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan, penyidik menangkap pelaku ketiga berinisial D (29), berprofesi sebagai nelayan berasal dari Desa Mujan, Kecamatan Siantan Timur, pada Sabtu (8/11) sore pukul 18.30 WIB.
Dari D, petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu kecil dan buku tabungan BRI yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Saat ini camat dan dua pelaku lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan beberapa pasal terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.***