BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama personel Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis mengamankan seorang pria berinisial R.A. (35) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis, Selasa (21/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Jalan Utama Penebal.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A. yang diduga terlibat dalam peredaran sabu," kata AKP Tidar, Rabu (22/7).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket diduga sabu seberat bruto 0,15 gram, satu unit telepon genggam Android, dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, R.A. mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial BA yang kini masuk dalam daftar pencarian untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap R.A. juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine.
Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok narkotika. Sementara itu, R.A. beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, R.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal lain yang berkaitan.
AKP Tidar mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat. (rri/red)