KAMPAR, SERANTAU MEDIA – Polres Kampar bersama jajaran Polsek menunjukkan komitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian operasi yang digelar sepanjang 25–27 Agustus 2025, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan ganja.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, Kamis (28/8/2025), menjelaskan pengungkapan pertama dilakukan Satresnarkoba Polres Kampar pada Senin (25/8/2025) di Tapung Hulu. Polisi meringkus MR (54) dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,89 gram.
Pada Rabu (27/8/2025), Polsek Tapung juga berhasil menggerebek sebuah rumah di Desa Mukti Sari. Dari tangan RA (31), polisi menyita empat paket besar dan empat paket kecil sabu dengan total 23,28 gram.
Di hari yang sama, Polsek Kampar Kiri mengungkap kasus lain di Desa Kebun Durian. Tersangka AA (21) ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 37,3 gram.
Sementara itu, Polsek Kampar berhasil menangkap SS (25) pada Selasa (26/8/2025) di Desa Naga Beralih dengan barang bukti 29 paket sabu seberat 24,35 gram. Tidak hanya sabu, Polsek Kampar juga mengungkap kasus ganja di Desa Ganting, Rabu (27/8/2025). Dua pelaku, BP (31) dan AM (22), ditangkap dengan barang bukti empat paket ganja seberat 13,59 gram.
Kapolres Kampar menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba.
“Jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Kampar. Kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa kompromi,” tegasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Kampar berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya narkoba dan ikut berperan aktif dalam memberantas peredarannya.***