ROHUL | SERANTAUMEDIA - Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal terus dilakukan oleh Polres Rokan Hulu. Terbaru, ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai resmi berhasil diamankan dari sebuah toko. Seorang pemilik toko berinisial MA alias Mona ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini.
Kapolres Rohul, AKBP Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa sebanyak 5.000 bungkus rokok ilegal, setara dengan 100.000 batang, telah disita sebagai barang bukti dalam operasi tersebut.
"Setelah melakukan gelar perkara, MA telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam memberantas perdagangan rokok ilegal," ujar Budi, Jumat (27/12/2024).
Tersangka MA dijerat dengan Pasal 43 Ayat 1 junto Pasal 150 Ayat 1 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Undang-undang ini melarang peredaran produk tembakau tanpa izin resmi.
Ancaman hukumannya cukup berat, yakni maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Budi menegaskan, perdagangan rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Kami mengimbau seluruh pedagang untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang ilegal," tegasnya.
Dalam kasus ini, Polres Rokan Hulu berharap langkah tegas yang diambil dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Selain itu, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap legalitas produk yang mereka konsumsi.
"Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal demi kesehatan dan masa depan yang lebih baik," tutup Budi.
Rokok ilegal, seperti yang ditemukan dalam kasus ini, sering kali tidak mencantumkan peringatan kesehatan yang diwajibkan oleh undang-undang.
Hal ini berpotensi menurunkan kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan yang ditimbulkan. Selain itu, negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan pajak cukai yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.