SIAK : SERANTAU MEDIA— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Polisi menangkap delapan tersangka dalam rangkaian penindakan sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, sedikitnya 33 SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Polisi memperkirakan sekitar 500 SIM palsu yang diproduksi jaringan tersebut telah tersebar di sejumlah daerah di Provinsi Riau.
“Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang,” kata Sepuh dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Tarif SIM palsu yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp550 ribu untuk SIM C hingga Rp1,7 juta untuk SIM B2 Umum.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku meminta dokumen identitas pemesan untuk diedit menggunakan ponsel. Data tersebut kemudian dicetak pada stiker bening dan ditempelkan pada kartu SIM bekas yang telah dibersihkan.
Pelaku juga membuat kode QR yang saat dipindai menampilkan data identitas pemesan dengan tampilan berlogo Korlantas Polri. Stiker tersebut berukuran sekitar 8,4 x 4,4 sentimeter.
Delapan tersangka yang diamankan yakni A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23), AY (35), dan TR (28). Sementara seorang pelaku berinisial R masih masuk daftar pencarian orang (DPO).
A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko SIM bekas. Blangko tersebut diperoleh dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre Rumbai.
HS dan MAP bertugas mengedit data serta mencetak SIM palsu. SWL dan RNF memasarkan jasa melalui media sosial, sedangkan AY dan TR berperan sebagai kurir pengantar SIM kepada pemesan.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Siak, pada Jumat (28/8/2026).
Polisi kemudian menangkap SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan lima SIM C palsu kepada pemesan.
Dari penangkapan tersebut, penyidik mengembangkan kasus ke Pekanbaru dan menangkap R, AY, serta H alias U pada 28 dan 29 Agustus 2026.
Pengembangan berikutnya mengarah ke Toko Fotokopi Adib Grafika di Jalan Kayangan, Pekanbaru, yang diduga menjadi lokasi pencetakan SIM palsu. Polisi menangkap HS, MAP, dan TR di lokasi tersebut.
“Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026,” ujar Sepuh.
Pemasok blangko, A alias DG, kemudian ditangkap di kawasan Sri Meranti, Pekanbaru, pada Rabu (9/9/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 48 blangko SIM bekas, satu unit komputer, printer warna, empat sepeda motor, dan satu mobil.
Para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka kini ditahan dan terancam hukuman penjara paling lama enam tahun.(mcr/red)