• Wed, Mar 2025

PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah, Diskon Lebaran Capai 14%

PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Ditanggung Pemerintah, Diskon Lebaran Capai 14%

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama musim mudik Lebaran 2025.


JAKARTA | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan meringankan biaya perjalanan udara dalam negeri.

Mulai 1 Maret 2025, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 6% untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan selama musim mudik Lebaran 2025.

Dengan demikian, tiket pesawat dapat mengalami penurunan harga sekitar 13-14% selama periode tersebut.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah.

Aturan ini berlaku untuk pembelian tiket antara 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode penerbangan yang berlaku antara 24 Maret hingga 7 April 2025.

Menurut Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, langkah ini diambil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri.

Dengan adanya insentif PPN yang ditanggung pemerintah, penumpang pesawat hanya akan membayar PPN sebesar 5% dari tarif yang terutang, sedangkan sisanya, yaitu 6%, akan ditanggung oleh pemerintah.

"Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional Ramadan Lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," ujar Sri Mulyani, Minggu (2/3/2025).

Dengan kebijakan ini, harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau karena masyarakat hanya perlu membayar PPN yang terutang 5%, yang mencakup biaya dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya tambahan lainnya yang dibayar oleh penumpang.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pengurangan PPN berlaku untuk tiket yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April 2025.

Adapun periode penerbangan yang berlaku adalah antara 24 Maret hingga 7 April 2025, yang berarti hanya penerbangan selama musim mudik Lebaran yang akan menikmati manfaat dari kebijakan ini.

"PPN yang terutang ditanggung Pemerintah diberikan kepada penerima jasa untuk periode pembelian tiket yang dilakukan sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 7 April 2025 dan untuk periode penerbangan yang dilakukan sejak tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan tanggal 7 April 2025," jelas Pasal 3 dari peraturan tersebut.

Namun, Sri Mulyani mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat untuk periode Lebaran sebelum 1 Maret 2025, kebijakan diskon PPN ini tidak berlaku.

Bagi mereka yang membeli tiket mulai 1 Maret, mereka akan menikmati pengurangan PPN sehingga hanya perlu membayar pajak 5%, dengan 6% sisanya ditanggung oleh pemerintah.

"Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai hari ini, 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya sehingga hanya membayar pajaknya 5%, artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah," ungkap Sri Mulyani.

"Bagi yang sudah terlanjur beli mungkin nggak kena ya karena kemarin sudah beli, tapi tanggal 1 Maret masih bisa," tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan udara selama Lebaran 2025.

Dengan harga tiket yang lebih terjangkau, diharapkan lebih banyak orang dapat melakukan perjalanan untuk berkumpul bersama keluarga saat Lebaran.

Diskon PPN ini juga diharapkan dapat merangsang sektor pariwisata dan penerbangan domestik, yang menjadi salah satu motor penggerak perekonomian nasional.

Selain itu, insentif fiskal ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi, terutama dalam mendukung kegiatan sosial dan ekonomi pada periode mudik Lebaran yang selalu menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia.