• Fri, May 2026

Pria 25 Tahun di Bantan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Pria 25 Tahun di Bantan Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Sabu

Pelaku tindak pidana narkoba di Bantan berhasil di bekuk polisi. (Foto: Humas Polres Bengkalis)


BENGKALIS : SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial M.K.R alias R (25) di Jalan Padang Permai, Desa Mentayan, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi,” kata Tidar, Kamis (14/5/2026).

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang berada di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 0,16 gram.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial I yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka dan hasilnya menunjukkan positif methamphetamine.

“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” ujar Tidar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Tidar menegaskan pihaknya terus berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika maupun gangguan keamanan lainnya melalui layanan Call Center Polri 110. (Rri/red)