• Sun, Dec 2024

YL selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru disebut oleh KPK telah menerima uang Rp150 juta dari IPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.


PEKANBARU, SERANTAUMEDIA - YL selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru disebut oleh KPK telah menerima uang Rp150 juta dari IPN, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru.

Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, pada Selasa (3/12) malam mengatakan, "Berdasarkan pengakuan dari saudara IPN, uang yang diterima dari NK sejumlah Rp1 miliar. Dari total itu, IPN juga membagikan kepada salah satu kepala OPD dan oknum wartawan. Namun sebesar Rp150 juta sudah diberikan saudara IPN kepada saudara YL, Kadishub Kota Pekanbaru dan Rp20 juta kepada wartawan," sebut Ghufron.

Seperti diketahui, IPN diamankan di rumah pribadinya, pada Senin (2/12) malam dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

KPK menemukan sejumlah uang dengan nilai Rp830 juta yang diterima IPN dari Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru NK.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, YL, pun angkat bicara.

Ia mengatakan bahwa dirinya sebagai warga negara akan menaati aturan yang berlaku.

"Karena kita negara hukum tentu kita menjunjung tinggi hukum. Dan proses hukum yang terjadi sedang berlangsung dan tentunya kita hormati dan kita ikuti," ujar YL, Kamis (5/12/2024).

YL mengaku jika ia akan memberikan informasi terkait dengan dugaan yang telah disamping instansi yang berwenang. 

"Saya siap untuk memberikan informasi, apakah itu sebagai bawahan, karena mereka berdua adalah pimpinan saya. Terkait dengan itu juga saya siap untuk memberikan penjelasannya di penyidik KPK," ungkapnya.

Namun YL mengatakan belum bisa memberikan keterangan lantaran belum tahu apa yang akan ditanyakan.

"Ini harus kita hormati terlebih dahulu, sampai pada akhirnya jika diminta saya siap untuk memberikan informasi oleh pihak penyidik KPK. Jadi tidak ada lagi informasi yang simpang siur, informasi berat sebelah, bahkan itu bisa merugikan saya atau pihak lainnya" sebutnya.

KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam OTT di Pekanbaru yakni RM, yang merupakan Direktur Ormas Kemendagri sekaligus eks Pj Walikota Pekanbaru, IPN sebagai Sekretaris Daerah IPN dan NK selaku Plt Kabag Umum Setdako Pekanbaru. ***