BATAM, SERANTAU MEDIA - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam di wilayah perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (23/5/2025).
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan, sebanyak 19 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Vietnam serta muatan ikan sekitar 70 kilogram turut diamankan.
"Penangkapan dua kapal ikan asing ini bermula dari pengaduan masyarakat. Petugas kemudian mengerahkan dua kapal pengawas yakni KP Orca 03 dan KP Orca 02," ujarnya, Sabtu (24/5/2025).
Pung menyebutkan, dua kapal Vietnam bernomor lambung KG 6219TS dan KG 6277TS tersebut sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Saat dilakukan pemeriksaan, kedua kapal itu menggunakan alat tangkap pair trawl yang dilarang di Indonesia karena merusak ekosistem laut.
"Alat tangkap pair trawl ini merusak ekosistem laut seperti terumbu karang. Bukan hanya ikan besar yang tertangkap, tapi juga ikan-ikan kecil," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh ABK kapal telah diamankan dan dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses lebih lanjut.
"Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir mencapai Rp64,1 miliar," ujarnya.
Kedua KIA tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku ilegal fishing agar sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia dapat terus terjaga dan lestari," ujarnya.**#