PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Terdapat beberapa masukan yang disampaikan saat rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat kecamatan. Beberapa poin menjadi perhatian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru dalam rapat pleno tersebut.
"Ada dua kecamatan yang belum ditindaklanjuti, serta masalah terkait pemilih yang terdaftar jauh dari domisilinya," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Pekanbaru, Reni Purba, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 11 Agustus 2024.
Reni Purba juga menyoroti masalah pemilih yang terdampak oleh pemekaran wilayah kelurahan, yang masih terdaftar di wilayah kelurahan induk.
"Bawaslu berharap ada solusi terbaik terkait pemekaran wilayah ini sebelum penetapan DPHP," ujar Reni.
"Hal ini penting untuk dicatat, karena kami khawatir akan berdampak pada rendahnya partisipasi pemilih dalam Pilkada nanti, terutama jika penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) terlalu jauh dari tempat tinggal pemilih," tambahnya.
Dalam rapat pleno DPS tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru menetapkan jumlah pemilih untuk Pilkada 2024 sebanyak 789.236 orang.
Ketua KPU Kota Pekanbaru, Raga Prawira, menyampaikan bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat penting dan strategis dalam rangkaian Pilkada. Oleh karena itu, pemutakhiran data pemilih sangat menentukan kelancaran tahapan Pemilu selanjutnya.
"Jika pemutakhiran data pemilih bermasalah atau tidak valid, dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan terganggu," ungkapnya.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah bersinergi dan berkontribusi dalam proses pemutakhiran data pemilih ini. Proses yang dilakukan secara terbuka dan akuntabel ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.*