PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah berencana menerapkan sistem satu arah (one way) di Jalan Riau, Kota Pekanbaru, sebagai solusi atas kemacetan yang kerap terjadi.
Rencana penerapan sistem one way ini merupakan hasil kesepakatan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melibatkan Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan (Dishub), dan sejumlah instansi terkait lainnya.
AKBP La Gomo, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Riau, menjelaskan bahwa penerapan arus satu arah akan dimulai dari simpang lampu merah Jalan Yos Sudarso hingga Simpang Kayu Manis, arah ke Jalan Arengka.
“Sistem one way ini dimulai dari lampu merah Yos Sudarso sampai Simpang Kayu Manis. Kami tetapkan batas itu agar akses ke sekolah dan permukiman warga tetap terjaga,” ujar AKBP La Gomo.
Namun, sebelum sistem ini diterapkan secara resmi, Ditlantas akan melakukan uji coba dan kajian komprehensif terhadap kesiapan infrastruktur serta dampaknya terhadap lalu lintas di kawasan sekitarnya.
“Kami tidak ingin kesannya nanti hanya memindahkan kemacetan dari satu titik ke titik lain. Karena itu, kesiapan jalan-jalan penunjang akan kami evaluasi dulu,” tegasnya.
La Gomo menambahkan, penerapan sistem satu arah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Diperlukan perencanaan matang agar perubahan arus lalu lintas tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.
Tahapan awal akan diisi dengan uji coba guna melihat secara langsung efek sistem tersebut di lapangan. Evaluasi akan terus dilakukan agar penyesuaian bisa segera diterapkan apabila ditemukan hambatan.
“Prinsipnya berkelanjutan. Kami akan terus evaluasi sampai sistem ini benar-benar tidak menimbulkan masalah baru di masyarakat,” tambah La Gomo.
Untuk mendukung kelancaran proses ini, Ditlantas mengimbau masyarakat agar mematuhi pengaturan lalu lintas selama masa uji coba.
Sosialisasi juga akan dilakukan secara intensif guna memastikan warga tidak kebingungan dengan perubahan yang terjadi.