• Tue, Oct 2026

Retribusi Parkir Tanjungpinang Baru Rp1,27 Miliar, Sekda Ajak Warga Minta Karcis

Retribusi Parkir Tanjungpinang Baru Rp1,27 Miliar, Sekda Ajak Warga Minta Karcis

Saat ini, terdapat 172 titik parkir resmi dengan 179 juru parkir terdaftar di Tanjungpinang. (Foto: Diskominfo)


TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengajak masyarakat membiasakan diri meminta karcis setiap kali membayar parkir. Langkah sederhana ini dinilai penting untuk memastikan retribusi parkir tercatat dan masuk ke kas daerah.

“Ketika kita meminta, di situlah peran aktif masyarakat untuk memastikan bahwa Rp1.000 atau Rp2.000 yang dibayarkan sampai ke kas daerah dan digunakan untuk kepentingan masyarakat,” kata Zulhidayat dalam Dialog Tanjungpinang Pagi di Studio RRI Tanjungpinang, Selasa (20/10/2026).

Ajakan tersebut disampaikan di tengah belum optimalnya penerimaan retribusi parkir Kota Tanjungpinang. Dari target Rp4,3 miliar pada 2026, realisasi hingga September baru mencapai Rp1,276 miliar.

Saat ini, terdapat 172 titik parkir resmi dengan 179 juru parkir terdaftar. Sementara itu, penerimaan retribusi parkir sepanjang 2025 mencapai Rp1,720 miliar dari 164 titik parkir resmi.

Zulhidayat mengatakan penerimaan retribusi parkir menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Namun, hasil tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan pemerintah daerah.

Menurut dia, seluruh titik parkir yang menjadi objek retribusi telah ditetapkan pemerintah daerah. Juru parkir resmi juga dibekali kartu identitas dan rompi sebagai tanda pengenal.

Masyarakat diminta melaporkan kepada Dinas Perhubungan jika menemukan juru parkir yang tidak menggunakan identitas resmi. Laporan tersebut akan diverifikasi dan dapat ditindaklanjuti dengan penertiban apabila ditemukan pelanggaran.

Selain pengawasan, Pemerintah Kota Tanjungpinang juga mengevaluasi mekanisme pembayaran retribusi parkir untuk meningkatkan penerimaan daerah.

Zulhidayat mengungkapkan, penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah diuji coba. Namun, penerapannya belum mendapat respons sesuai harapan karena dinilai berpotensi menyulitkan masyarakat untuk transaksi bernilai kecil.

“Untuk membayar Rp1.000 saja, masyarakat harus membuka ponsel dan memasukkan kata sandi. Prosesnya bisa memakan waktu, belum lagi jika sinyal terganggu atau baterai ponsel lemah. Itu menjadi bahan kajian,” ujarnya.

Pemko Tanjungpinang kini mempertimbangkan tiga metode pembayaran, yakni QRIS, sistem tapping menggunakan kartu uang elektronik, dan pembayaran tunai.

Pemerintah daerah juga mengkaji kemungkinan perbedaan tarif antara pembayaran tunai dan nontunai untuk mendorong penggunaan transaksi digital. Zulhidayat mencontohkan pembayaran tunai Rp1.000, sedangkan nontunai Rp800. Namun, skema tersebut masih sebatas opsi yang dipertimbangkan.

Sementara itu, Pengamat Perilaku Birokrasi dan Governansi Publik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka, menilai pembenahan retribusi parkir tidak cukup hanya mengandalkan sistem pemungutan dan pengawasan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kebiasaan serta pemahaman masyarakat mengenai kewajiban membayar retribusi.

Menurut Endri, sebagian masyarakat masih memandang uang parkir sebagai imbalan langsung kepada juru parkir yang membantu mengarahkan kendaraan. Kondisi ini membuat kewajiban membayar retribusi secara resmi dan meminta karcis belum sepenuhnya menjadi kebiasaan.

“Setiap pungutan resmi yang dilakukan oleh negara atau pemerintah harus ada bukti pembayarannya,” kata Endri.

Ia menambahkan, pemerintah perlu mengumumkan lokasi-lokasi parkir resmi agar masyarakat mengetahui titik yang menjadi objek retribusi.

Endri menegaskan, partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menutup potensi kebocoran penerimaan parkir. Tanpa kesadaran publik untuk mengikuti ketentuan yang berlaku, pengawasan seketat apa pun tidak akan berjalan optimal.(rls/red)