TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendeportasi dua warga negara Nigeria berinisial C.E.A. dan F.E.A. karena melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Rakha Sukma Purnama mengatakan kedua warga negara asing tersebut dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, orang asing yang berada di Indonesia melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan," kata Rakha di Tanjungpinang, Rabu.
Ia menjelaskan kedua WNA itu telah dipulangkan ke negara asalnya pada 28 Mei 2026 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, dengan tujuan akhir Nigeria.
Menurut Rakha, deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian sekaligus komitmen Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan kepastian hukum terhadap keberadaan warga negara asing di Indonesia.
"Kepatuhan terhadap aturan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban, kepastian hukum, dan rasa aman bagi masyarakat," ujarnya.
Rakha menambahkan proses deportasi dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan terpenuhi, termasuk koordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria.
Ia menegaskan Rudenim Pusat Tanjungpinang akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan humanis.
"Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan negara serta memastikan keberadaan orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya. (Ant/red)