SERANTAUMEDIA - Kejahatan mafia tanah kembali menjadi sorotan setelah pelaku tindak pidana di Dago Elos, Kota Bandung, berhasil dijerat dengan pasal pemiskinan, untuk pertama kalinya di Indonesia. Kerugian total yang ditimbulkan oleh kasus ini mencapai Rp3,65 triliun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebutkan, mafia tanah yang terlibat dalam kasus Dago Elos sudah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dan kini tengah menghadapi proses hukum lebih lanjut terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah hukum ini menandai era baru dalam penanggulangan kejahatan pertanahan. Menurut Nusron Wahid, TPPU ini dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku mafia tanah, yang telah merugikan negara dan masyarakat.
“Ini yang pertama, langkah maju di mana mafia tanah sudah berhasil dilakukan TPPU dan sudah terbukti," kata NUsron dilansir detik.com, Jumat (15/11/2024).
"Nanti akan ada penelusuran aset-aset kekayaan yang bersangkutan, yang akan disita oleh negara. Jika ada kerugian masyarakat, aset tersebut akan dikembalikan kepada masyarakat untuk mengganti rugi,” sambungnya.
Kasus ini bermula dari pemalsuan surat dan pencatatan keterangan palsu yang dilakukan oleh para pelaku di Dago Elos.
Lokasi yang terlibat adalah wilayah strategis di kawasan metropolitan, yang sering menjadi target mafia tanah untuk dijadikan lahan spekulasi.
Dengan kerugian mencapai lebih dari Rp3,6 triliun, upaya penanggulangan tindak pidana ini menjadi sangat krusial bagi mencegah kerugian lebih lanjut.
Sebagai tambahan, Nusron menegaskan, proses ini sesuai dengan asas hukum yang mengedepankan pembuktian yang jelas dan terang.
“Bukti-bukti sudah jelas. Kami tidak akan mengekspos sesuatu yang tidak terkonfirmasi. Ini adalah masalah kriminal serius,” tambah Nusron.
Nusron Wahid juga menyampaikan apresiasi tinggi terhadap pihak Kepolisian, khususnya Polda Jabar yang telah bekerja keras untuk mengungkap kasus ini.
Menurutnya, kerjasama antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memberantas mafia tanah.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Jabar. Ini adalah langkah yang sangat baik. Kami berharap langkah ini bisa menjadi efek jera bagi pelaku tindak pidana pertanahan lainnya, yang selama ini sangat meresahkan masyarakat,” tutup Nusron.