• Fri, Jun 2026

Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai, Dua Pria Diciduk Polisi

Sabu Disembunyikan di Bawah Lantai, Dua Pria Diciduk Polisi

Dua tersangka kasus tindak pidana narkoba berhasil diamankan personil Polsek Mandau untuk dimintai keterangan pad Rabu (10/6). (Foto Humas Polres Bengkalis)


BENGKALIS, SERANTAU MEDIA – Jajaran Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial CA (32) dan IR (23) dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/6) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap petugas.

“Berdasarkan hasil pengembangan informasi yang diperoleh, Tim Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kedua terduga pelaku di sebuah rumah di Jalan Mulia 2, Kelurahan Gajah Sakti,” kata Kompol Primadona, Kamis (11/6).

Saat dilakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersebut, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti itu ditemukan tersembunyi di bawah lantai kamar.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp79 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat setempat. Dari lokasi, petugas menemukan dua paket diduga sabu yang disembunyikan di bawah lantai kamar,” ujarnya.

Setelah barang bukti ditemukan, kedua tersangka langsung dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kompol Primadona menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Mandau. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba yang dapat merusak masyarakat dan generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polsek Mandau juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika, segera laporkan kepada kepolisian atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam,” kata Kompol Primadona. (rri/red)