• Wed, Feb 2025

Sederet Fakta Pagar Misterius Sepanjang 30 Kilometer di Laut Tangerang, Nomor 4 Sangat Mengejutkan

Sederet Fakta Pagar Misterius Sepanjang 30 Kilometer di Laut Tangerang, Nomor 4 Sangat Mengejutkan

Sebuah pagar misterius yang terbentang sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten menjadi viral.


SERANTAUMEDIA - Sebuah pagar misterius yang terbentang sepanjang 30 kilometer di laut Kabupaten Tangerang, Banten menjadi viral. 

Bahkan, hingga kini berbagai instansi pemerintah tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Pemerintah pusat dan daerah mengklaim tak tahu siapa pemilik pagar itu.

Keberadaan pagar itu diketahui dari laporan warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten. Meski DKP telah berkali-kali investigasi, tetapi pagar terus bertambah.

Bahkan Ombudsman pun turun tangan untuk mengecek hal ini.

Berikut fakta-fakta pagar laut misterius di laut Tangerang:

  1. Didapat dari Aduan Warga

Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti menyebut laporan warga pertama kali diterima 14 Agustus 2024. Kemudian DKP mengecek lokasi lima hari setelahnya dan menemukan pagar laut sepanjang 7 kilometer.

DKP tak menemukan  ada izin dari camat ataupun kepala desa untuk pembangunan pagar tersebut.

DKP diketahui telah empat kali investigasi pagar laut itu dengan menggandeng beberapa instansi dalam setiap pengecekan, termasuk TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten. 

Namun, mereka justru menemukan pagar terus bertambah panjang setiap pengecekan.

"Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana dan panjang lautnya sudah mencapai 13,12 km, terakhir malah sudah 30 km," kata Eli dalam Diskusi Publik, di Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.

2. Tak Bertuan

Direktur Perencanaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Suharyanto mengaku tak tahu siapa yang membangun pagar tersebut.  

Saat ditanya apakah pagar itu berkaitan dengan proyek reklamasi, dia tak bisa memastikan. Dia berkata tak ada dokumen perizinan mengenai hal itu.

"Nah, kita tidak tahu. Itu (reklamasi) baru kita ketahui ketika ruang laut itu diajukan permohonan dan dalam permohonannya ada proposalnya. Ini kan tidak ada," ujar Suharyanto.

3. Membentang di Wilayah Pesisir 16 Desa

Eli mengatakan pagar itu dibangun di atas lahan yang masuk dalam kawasan pemanfaatan umum yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023-2043.

Pagar misterius di laut Kabupaten Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya di lokasi itu.

Menurut Eli, keberadaan pagar laut itu membuat nelayan kesulitan mencari ikan. Mereka harus berputar jauh untuk ke lokasi penangkapan.

"Inilah dampak-dampak yang kemudian hak-hak nelayan ini terganggu dengan adanya pemagaran laut tersebut," ucap Eli.

4. Panjang pagar laut misterius

Panjang pagar sejauh 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan perincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. 

Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas. 

"Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," ujar Eli. *** (dmh)