• Tue, Aug 2025

Tangkap Ikan di Wilayah Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan KKP

Tangkap Ikan di Wilayah Perairan Indonesia, Kapal Berbendera Malaysia Diamankan KKP


BATAM, SERANTAU MEDIA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia. Kapal tersebutbdiduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah Pengelolaan Perikanan RPI (WPP-NRI) 571 Perairan Selat Malaka.

Menurut keterangan Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam Semuel Sandi Rundupadan, kapal hasil tangkapan telah dibawa ke pangkalan untuk proses hukum.

โ€œBetul, sudah dirilis oleh Direktur Jenderal PSDKP di Jakarta. Lokasi pencurian di wilayah kerja Stasiun Belawan, namun untuk tindakan pidananya perikanan di laut, diproses oleh PPNS Pangkalan PSDKP Batam,โ€ kata Semuel saat dikonfirmasi di Batam, Senin (4/8) malam seperti dikutip dari Antara.

Pemeriksaan kapal dengan nama KM. PKFA 9586 berukuran 61,98 GT dilakukan karena tidak memiliki izin penangkapan ikan di Indonesia dan menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang berupa trawl.

Penangkapan itu dilakukan oleh Kapal Pengawah KPP, KP Barrakuca 01 yang tengah melalukan operasi di Perairan Selat Malaka pada Selasa (29/7) dan berhasil melumpuhkan kapal ikan asing (KIA) tersebut.

Dari hasil pemeriksaan tim KP Barrakuda 01, sambung Semuel, kapal PKFA 9586 tidak memiliki izin dari pemerintah Indonesia, juga tidak memasang atau mengibarkan bendera apapun di atas kapal. Kapal tersebut diawaki lima orang warga negara Myanmar.

Semuel juga menyebut di atas kapal tersebut terdapat sekitar 200 kg ikan yang sudah busuk karena kehabisan es.

Berdasarkan bukti dokumen, foto dan video saat penangkapan dari KP.Barrakuda 01, serta pemeriksaan posisi penangkapan, bahwa kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia.

KM. PKFB 9586 diduga kuat melanggar Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 juncto Pasal 27 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman seberat-beratnya hukum delapan tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar.

Sepanjang 2025 ini, PSDKP Batam telah menindak tindak pidana kelautan sebanyak 6 kasus. Dan 22 kasus administrasi.**"

ย