• Fri, Jul 2026

Jampidsus Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Sebut Uang dan Emas Ada Pemiliknya

Jampidsus Akui Rumah di Sentul yang Digeledah Polri Miliknya, Sebut Uang dan Emas Ada Pemiliknya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Foto : inilah. Com)


JAKARTA SERANTAU MEDIA – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengakui rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang digeledah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya merupakan kediaman pribadinya.

Pernyataan itu disampaikan Febrie dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta, Jumat (10/7/2026), menanggapi temuan uang tunai dan emas batangan di rumah tersebut.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie.

Terkait uang tunai dan emas batangan yang ditemukan penyidik, Febrie menyatakan barang-barang tersebut memiliki pemilik, namun tidak mengungkap identitasnya.

"Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan, ada orang-orang juga terkait kegiatan tersebut. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi melalui mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," ujarnya seperti dikutip dari Antara. 

Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan Kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang turut digeledah penyidik dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya tegaskan Jampidsus tidak memiliki keterkaitan dengan bisnis sebagaimana yang diberitakan di media sosial, termasuk di Cipete," katanya.

Ia menegaskan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan Polri dan mendukung upaya penegakan hukum agar perkara tersebut dapat diungkap secara transparan.

"Sama-sama sebagai penegak hukum, tentu kami saling mendukung agar perkara ini menjadi terang dan dapat dijelaskan kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu (8/7), penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta Selatan.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola pasokan batu bara yang diduga menyebabkan pemadaman listrik. Penyidik juga menangani dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025 serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dari penggeledahan di Kafe de'Clan Signature, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, yakni 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp259.159.000. Jika dikonversikan, total nilai barang bukti tersebut mendekati Rp60 miliar.

Selain uang tunai, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam, untuk kepentingan penyidikan. (Ant/red)