BENGKALIS, SERANTAU MEDIA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis menggagalkan peredaran gelap narkotika dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita delapan bungkus besar diduga sabu serta satu bungkus besar diduga ekstasi dalam operasi yang digelar pada Senin (6/7/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di tiga lokasi, yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan, Jalan Jenderal Sudirman di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru, serta Jalan Pertanian, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial D.T. (23), F. (21), dan A. (22), yang berasal dari Bengkalis, Rupat, dan Dumai.
Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah, empat telepon genggam Android, serta sebuah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.
"Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Bengkalis bersama Bea Cukai dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika," kata AKBP Fahrian, Jumat (10/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bersama personel Polsek Bantan melakukan penyelidikan hingga menghentikan mobil yang dikendarai tersangka D.T. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi di dalam sebuah tas.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka F. di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru dan tersangka A. di Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Tidar menambahkan, hasil tes urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan negatif methamphetamine. Namun, proses hukum tetap berlanjut karena penyidik memiliki barang bukti dan alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini Satresnarkoba Polres Bengkalis masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan masyarakat. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mewujudkan Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba," ujar Fahrian. (rri/red)