• Fri, Jul 2026

Rudenim Tanjungpinang Deportasi 67 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dan Judi Online di Batam

Rudenim Tanjungpinang Deportasi 67 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi dan Judi Online di Batam

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang mendeportasi 67 warga negara asing asal Tiongkok melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF), Kamis (9/7/2026). (Foto-Humas Rudenim Pusat Tanjungpinang)


TANJUNGPINANG : SERANTAU MEDIA  – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Tanjungpinang mendeportasi 67 warga negara (WN) Tiongkok yang terlibat dalam sindikat penipuan investasi dan judi daring (online) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Kamis (9/7/2026).

Kepala Rudenim Tanjungpinang Rakha Sukma Purnama mengatakan seluruh WNA tersebut merupakan deteni pelimpahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam setelah dikenai tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

"Sebelum pelaksanaan pendeportasian, seluruh deteni telah menjalani proses pendetensian dan penyelesaian administrasi keimigrasian di Rudenim Tanjungpinang," kata Rakha seperti dikutip dari antara.

Ia menjelaskan, proses deportasi dilakukan melalui koordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta otoritas Republik Rakyat Tiongkok untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen perjalanan telah terpenuhi.

Proses pemulangan diawali dengan pemberangkatan para deteni dari Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah, Tanjungpinang, menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, 67 WN Tiongkok tersebut diserahterimakan kepada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Biro Investigasi Kriminal Kementerian Keamanan Publik Republik Rakyat Tiongkok untuk dipulangkan ke negara asal sesuai mekanisme kerja sama kedua negara.

Rakha menegaskan, deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang tidak lagi memenuhi persyaratan untuk berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya, seluruh tahapan deportasi dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan tetap mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Keberhasilan pelaksanaan pendeportasian tidak terlepas dari sinergi yang baik antara satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mitra strategis, baik di dalam maupun luar negeri," ujarnya.

Direktorat Jenderal Imigrasi, lanjut Rakha, akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing serta meningkatkan penegakan hukum keimigrasian melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara.(ant/red)