JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura atau sekitar Rp167 juta dari Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal (JUP), saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Rabu (8/7/2026) bersamaan dengan pemeriksaan terhadap Juprizal.
"Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JUP senilai 12.000 dolar Singapura," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Selain menyita uang dari Juprizal, KPK juga menyita uang tunai Rp15 juta dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing, Fahdiansyah, yang turut diperiksa sebagai saksi pada hari yang sama.
KPK belum menjelaskan keterkaitan uang yang disita dari kedua saksi tersebut dengan perkara yang sedang diusut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Sehari kemudian, Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, menyerahkan diri kepada KPK.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai tersangka dugaan suap terkait praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sepanjang 2021–2026.
Perkara tersebut juga berkaitan dengan dugaan pengurusan permohonan alih fungsi kawasan hutan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Kuansing kepada Kementerian Kehutanan. (Ant/red)