• Fri, Jul 2026

KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni Terkait Laporan Penolakan Gratifikasi

KPK Buka Peluang Panggil Raja Juli Antoni Terkait Laporan Penolakan Gratifikasi


JAKARTA : SERANTAU MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk memberikan klarifikasi setelah lembaga antirasuah menerima laporan penolakan gratifikasi yang disampaikannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses analisis dan verifikasi laporan tersebut.

"Memang KPK punya kewenangan. Jika memang ada kebutuhan melakukan klarifikasi kepada pihak pelapor atau pihak-pihak lainnya, maka itu terbuka kemungkinan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menegaskan, apabila pemanggilan terhadap Raja Juli dilakukan, KPK akan mengumumkannya kepada publik.

Selain itu, KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik memiliki waktu 30 hari kerja untuk menganalisis dan memverifikasi laporan penolakan gratifikasi tersebut.

Dalam proses itu, KPK juga akan berkoordinasi secara internal guna menelaah keterkaitan laporan tersebut dengan penyidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

"Apakah ini ada kaitannya dengan penindakan yang sedang berjalan atau seperti apa irisannya, tentu itu juga menjadi materi dalam proses analisis di ranah pencegahan," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Sebanyak 10 orang diamankan dalam operasi yang menjadi OTT ke-14 KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK. Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021–2026.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Nama Raja Juli Antoni kemudian ikut menjadi sorotan setelah mengungkapkan telah menolak pemberian sebuah amplop dari Suhardiman saat audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Raja Juli menjelaskan baru mengetahui adanya amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isinya.

Menurut Raja Juli, amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal. (Ant/red)