PEKANBARU: SERANTAU MEDIA – Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya berhasil membongkar aksi peredaran narkoba yang dilakukan sepasang kekasih di kawasan Jondul, Jalan Bambu Kuning, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Keduanya ditangkap saat berada di sebuah rumah, Sabtu (23/8/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Pasangan tersebut masing-masing berinisial Vina (23) dan FM alias Friend (27). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti 3 paket sabu seberat 6,97 gram, 12 bungkus plastik sabu seberat 9,53 gram, serta 26 butir pil ekstasi berlogo kodok.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, IPTU Dodi Vivino, SH, MH, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk di saku celana dan dalam botol plastik,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).
Dalam pengembangan, polisi juga berhasil menangkap FM yang datang ke rumah tersebut dengan sepeda motor. Dari penggeledahan badan FM, kembali ditemukan barang bukti sabu dan ekstasi.
Kepada penyidik, FM mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang narapidana di salah satu lapas di Riau.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Tenayan Raya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.***