• Sat, Aug 2026

SF Hariyanto Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus

SF Hariyanto Ajak Warga Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Selama Agustus


PEKANBARU ; SERANTAU MEDIA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan kado Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau berupa program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pajak tahun berjalan, sementara tunggakan pokok tahun-tahun sebelumnya beserta dendanya dihapuskan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengajak masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama satu bulan tersebut.

"Mulai 1 sampai 31 Agustus kami memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat," kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).

Ia mengatakan, program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

Menurutnya, penerimaan dari pajak kendaraan akan kembali digunakan untuk mendukung pembangunan di Provinsi Riau.

"Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini karena hasil pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah," ujarnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan program pemutihan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tentang pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor terutang dan penghapusan sanksi administrasi dalam rangka Hari Jadi Provinsi Riau ke-69.

Ninno mencontohkan, kendaraan yang menunggak pajak selama lima tahun tidak perlu melunasi seluruh tunggakan. Wajib pajak hanya membayar pokok pajak tahun terakhir yang tertunggak dan pokok pajak tahun berjalan, sedangkan sisa tunggakan pokok beserta seluruh dendanya dihapuskan.

"Misalnya menunggak lima tahun, yang dibayar hanya dua tahun, yakni satu tahun tunggakan terakhir dan satu tahun pajak berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya," jelasnya.

Program pemutihan ini berlaku di seluruh kantor pelayanan Samsat di Provinsi Riau hingga 31 Agustus 2026. Bapenda mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan dengan keringanan yang diberikan pemerintah. (Adv/red)