• Thu, Apr 2026

Sidang Korupsi PUPRPKPP, Sekdaprov Riau Dicecar Soal Dana Tambahan FGD

Sidang Korupsi PUPRPKPP, Sekdaprov Riau Dicecar Soal Dana Tambahan FGD

Suasana ruang sidang Mudjono pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam sidang dugaan korupsi dan pemerasan pada Dinas PUPRPKPP Riau. (Foto : ANTARA)


PEKANBARU, SERANTAU MEDIA - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi dan pemerasan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis.

Dalam sidang tersebut, Syahrial hadir bersama dua saksi lain, yakni mantan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau Ispan Siregar serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Riau Mardoni Akrom. Mereka bersaksi untuk terdakwa mantan Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menanyakan soal aliran dana Rp150 juta yang disebut berasal dari Dinas PUPRPKPP untuk kegiatan focus group discussion (FGD) evaluasi anggaran.

Syahrial menjelaskan, kebutuhan dana itu muncul karena keterlambatan proses pembahasan APBD Perubahan 2025. Saat itu, BPKAD melaporkan perlunya percepatan evaluasi melalui FGD agar pengesahan anggaran dapat segera dilakukan.

Ia mengaku sempat berdiskusi dengan Ispan Siregar untuk mencari solusi atas kekurangan anggaran kegiatan tersebut. Salah satu opsi yang dibahas adalah meminta dukungan dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kami mencari solusi, termasuk kemungkinan OPD membantu tambahan biaya operasional. Namun yang menyampaikan ke PUPR bukan saya,” ujar Syahrial di persidangan.

Menanggapi hal itu, jaksa mempertanyakan alasan pembahasan kebutuhan nonresmi dilakukan dalam forum resmi serta siapa yang meminta PUPRPKPP menutupi kekurangan anggaran tersebut.

Syahrial menegaskan dirinya hanya menyampaikan adanya permintaan dukungan untuk kegiatan FGD tanpa menyebut nominal. Ia juga mengaku tidak mengetahui asal-usul angka Rp150 juta.

Dalam persidangan terungkap, dana yang digunakan untuk kegiatan FGD sebesar Rp65 juta. Sisa dana Rp85 juta disebut diberikan kepada Syahrial Abdi.

Setelah operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK yang turut menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, seluruh dana tersebut telah dikembalikan. Sebesar Rp65 juta dikembalikan oleh Ispan Siregar dan Mardoni Akrom, sementara Rp85 juta dikembalikan oleh Syahrial melalui Inspektorat Riau. (Ant/red)