PEKANBARU, SERANTAU MEDIA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Optimalisasi Pendapatan Daerah menemukan adanya peluang signifikan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari para penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Namun sayangnya, peluang tersebut terhambat oleh prosedur birokrasi yang dianggap rumit dan persyaratan administrasi yang dinilai menyulitkan wajib pajak.
Ketua Pansus DPRD Riau, Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima berbagai masukan dari akademisi, pemangku kepentingan, hingga masyarakat umum terkait problem pembayaran PKB. Isu ini menjadi perhatian utama karena kondisi fiskal daerah menuntut adanya terobosan dalam menggali sumber pendapatan baru.
“Beberapa hari terakhir kami menjalankan tugas dan menggelar rapat Pansus. Banyak aspirasi yang kami terima dari masyarakat Riau terkait persoalan pajak kendaraan bermotor,” ujar Abdullah, Selasa (2/12/2025).
Menurut Abdullah, Pemprov Riau saat ini berada dalam tekanan anggaran setelah Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pusat mengalami penurunan sekitar Rp1,2 triliun.
Situasi tersebut membuat upaya memperkuat kemandirian fiskal menjadi urgensi agar Riau tidak terus bergantung pada dukungan finansial pemerintah pusat.
Mengutip data Bappeda, Abdullah mengungkapkan terdapat sekitar 1,5 juta unit kendaraan yang masih menunggak PKB. Jika hambatan birokrasi dapat diselesaikan melalui reformasi pelayanan dan penyederhanaan prosedur, potensi pendapatan daerah diprediksi dapat mencapai Rp1 triliun.
Ia menambahkan, keluhan utama yang banyak disuarakan masyarakat berkaitan dengan pelayanan yang tidak efisien. Seorang rektor perguruan tinggi di Riau bahkan menilai bahwa di era serbadigital, sistem pembayaran PKB seharusnya sudah sepenuhnya terintegrasi secara elektronik dan tidak lagi berbasis proses manual yang memakan waktu.
Abdullah merinci beberapa kendala teknis di lapangan, di antaranya ketidaksesuaian alamat pemilik kendaraan dengan data pada STNK/BPKB, proses balik nama yang belum dilakukan setelah kendaraan berpindah tangan, hingga berbagai syarat administratif yang dianggap berlebihan.
“Masukan ini sangat banyak kami terima dari berbagai daerah di Riau. Karena itu, kemudahan akses pembayaran pajak harus menjadi prioritas, termasuk usulan digitalisasi penuh agar proses lebih cepat, ringkas, dan dapat diakses dari mana pun,” tuturnya.
Seluruh masukan berbasis data tersebut, tegas Abdullah, akan dibahas secara menyeluruh oleh Pansus dan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau.
“Tujuan utamanya jelas: mengambil langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah sehingga Riau mampu membangun lebih banyak tanpa ketergantungan besar terhadap pemerintah pusat,” pungkasnya.(MCR/red)
Your experience on this site will be improved by allowing cookies
Cookie Policy