• Thu, Apr 2026

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Lahan, Segera Jalani Hukuman 2 Tahun

Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Lahan, Segera Jalani Hukuman 2 Tahun


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA – Tim Satuan Tugas Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Riau bersama Kejaksaan Negeri Siak menangkap terpidana kasus penipuan lahan, M Sofyan Sembiring, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Kamis (30/4/2026).

Sofyan ditangkap di Jalan Pattimura, Pekanbaru, sekitar pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan setelah buron selama kurang lebih 2,5 tahun sejak putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Kepala Kejari Siak Heri Yulianto mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum.

“Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana atas nama M Sofyan Sembiring yang masuk DPO,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Agustus 2016 di Kampung Rawang Air Putih, Kabupaten Siak. Sofyan menawarkan lahan seluas 30 hektare kepada korban Edi Kurniawan Tarigan, yang kemudian berkembang menjadi kesepakatan hingga 100 hektare.

Korban selanjutnya mentransfer uang secara bertahap kepada pelaku dan istrinya sepanjang 2017 hingga 2019. Namun lahan yang dijanjikan tidak pernah diberikan, bahkan dokumen yang diterima bermasalah.

Saat korban mencoba menguasai lahan pada 2020, lokasi tersebut telah dikuasai pihak lain. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,125 miliar.

Dalam proses hukum, Pengadilan Negeri Siak sempat memutus lepas terdakwa. Namun, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1315 K/Pid/2023 tanggal 9 November 2023 membatalkan putusan tersebut dan menyatakan Sofyan bersalah melakukan penipuan dengan hukuman dua tahun penjara.

Usai putusan inkrah, Sofyan tidak menjalani hukuman dan melarikan diri dengan berpindah-pindah lokasi, sehingga menyulitkan pelacakan.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan terpidana akhirnya berhasil diamankan di Pekanbaru.

“Terpidana sempat berpindah-pindah, namun akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” katanya.

Saat ditangkap, Sofyan masih menggunakan identitas asli dan mengaku tidak mengetahui adanya putusan kasasi.

Saat ini, terpidana akan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan di Siak untuk menjalani masa hukuman.

Kejaksaan mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi pertanahan dan memastikan legalitas sebelum melakukan pembelian.(MCR/red)