• Wed, Mar 2025

Sudah 30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Dana SPPD Fiktif, Total Rp2,1 Miliar

Sudah 30 Pegawai Setwan DPRD Riau Kembalikan Dana SPPD Fiktif, Total Rp2,1 Miliar

Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,1 miliar. Namun, sebagian besar penerima dana tersebut masih belum melunasi kewajiban mereka sepenuhnya.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Sebanyak 30 pegawai dan staf di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah mengembalikan dana perjalanan dinas fiktif yang sebelumnya mereka terima.

Total dana yang berhasil dikembalikan mencapai Rp2,1 miliar. Namun, sebagian besar penerima dana tersebut masih belum melunasi kewajiban mereka sepenuhnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2025 bagi para penerima dana untuk mengembalikan seluruh uang yang diperoleh secara tidak sah.

Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan antara aparat penegak hukum dan para pihak yang terlibat di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau, Khuzairi, menyambut baik langkah yang telah diambil oleh sebagian pegawai.

Ia menegaskan pentingnya semua pihak yang terlibat untuk segera menyelesaikan pengembalian dana tersebut demi menghindari konsekuensi hukum.

“Kami hanya meminta seluruh pegawai dan staf yang terlibat untuk mematuhi hukum. Masih ada waktu untuk menindaklanjuti pengembalian ini,” kata Khuzairi.

Polda Riau sebelumnya telah mengingatkan bahwa mereka yang tidak memenuhi kewajiban pengembalian dana akan menghadapi proses hukum.

Ancaman ini mencakup penetapan status sebagai tersangka bagi para pihak yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka.

“Ini sudah menjadi komitmen bersama. Kami berharap semua pihak segera menyelesaikan pengembalian dana sebelum tenggat waktu berakhir. Jika tidak, kami tidak segan untuk melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kepala Ditreskrimsus Polda Riau.

Kasus ini bermula dari temuan adanya perjalanan dinas fiktif yang melibatkan puluhan pegawai di lingkungan Setwan DPRD Riau.

Penyalahgunaan dana tersebut mencoreng integritas lembaga dan memicu langkah tegas dari pihak kepolisian untuk menyelesaikan persoalan ini.