• Tue, Apr 2026

Polisi Tetapkan Wanita di Batam Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Kerugian Ratusan Juta

Polisi Tetapkan Wanita di Batam Tersangka Penggelapan Mobil Rental, Kerugian Ratusan Juta


BATAM : SERANTAU MEDIA  – Satreskrim Polresta Barelang menetapkan seorang wanita bernama Carolien Parewang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil rental yang merugikan sejumlah pelaku usaha di Kota Batam. Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Debby Tri Andrestian membenarkan penetapan status tersebut setelah penyidik memeriksa keterangan yang bersangkutan.

“Untuk terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar Debby, Selasa (21/4/2026).

Polisi masih mendalami jumlah korban dan total kerugian dalam perkara ini. Dugaan sementara, korban lebih dari satu karena kendaraan yang disewa berasal dari beberapa pemilik rental berbeda.

“Untuk jumlah kerugian dan korban saat ini masih dalam pendalaman,” tambahnya.

Kasus ini terungkap setelah para pemilik kendaraan melakukan pengecekan terhadap unit yang disewa tersangka. Kecurigaan muncul ketika perangkat pelacak (GPS) di sejumlah mobil mendadak tidak aktif pada awal April 2026.

Salah satu korban, Satria Romi Angga, mengatakan awalnya kerja sama sewa berjalan lancar sejak Agustus 2025. Tersangka bahkan menyewa hingga sembilan unit kendaraan secara bertahap.

“Awalnya lancar, pembayaran juga bagus. Dia menyewa sampai sembilan unit,” ujarnya seperti dikutip dari laman batampos.

Kecurigaan muncul saat beberapa kendaraan tidak lagi terpantau. Para pemilik kemudian melakukan pengecekan dan menemukan sebagian mobil berada di lokasi berbeda di wilayah Sagulung, Batuaji, hingga Batu Besar.

“Dalam satu hari, tujuh unit berhasil ditemukan, tapi ada yang sudah digadaikan bahkan dijual,” katanya.

Menurutnya, kendaraan tersebut diduga digadaikan dengan nilai Rp15 juta hingga Rp30 juta, bahkan ada yang dijual putus antara Rp42 juta hingga Rp52 juta.

Modus yang digunakan tersangka yakni menyewa mobil secara bertahap dengan alasan untuk kebutuhan usaha rental miliknya.

Akibat kejadian ini, kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp250 juta hingga Rp300 juta, terutama dari unit yang belum kembali.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri alur peredaran kendaraan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*""