• Mon, Dec 2024

Tambang Pasir Kuarsa Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Natuna

Tambang Pasir Kuarsa Jadi Penyumbang Pajak Terbesar di Natuna

Meski mencatat keberhasilan signifikan pada 2023, realisasi pendapatan pajak pasir kuarsa pada 2024 tidak memenuhi target yang telah ditetapkan.


NATUNA | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna mencatat tambang pasir kuarsa sebagai penyumbang pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) terbesar pada periode 2023-2024.

Namun, meski mencatat keberhasilan signifikan pada 2023, realisasi pendapatan pajak pasir kuarsa pada 2024 tidak memenuhi target yang telah ditetapkan.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Natuna, Suryanto, mengungkapkan bahwa pada 2023, pajak dari tambang pasir kuarsa mencapai Rp38,7 miliar, jauh melampaui target sebesar Rp22,1 miliar.

"Pendapatan pajak pasir kuarsa tahun 2023 melebihi ekspektasi. Dari total hasil penjualan pengusaha tambang sebesar Rp387,2 miliar, kami berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp38,7 miliar," ujar Suryanto, yang akrab disapa Yanto, saat dihubungi pada Minggu (22/12).

Namun, situasi berbeda terjadi pada 2024. Realisasi pendapatan pajak pasir kuarsa hanya mencapai Rp14,2 miliar dari total hasil penjualan sebesar Rp142,8 miliar. Padahal, target yang ditetapkan mencapai Rp37,1 miliar.

"Target yang ditetapkan cukup tinggi, tetapi realisasinya jauh di bawah. Ini menjadi evaluasi penting bagi kami," tambahnya.

Selain pasir kuarsa, Pemkab Natuna juga meraup pajak dari pasir dan kerikil, tanah liat, serta mineral lainnya. Pada 2023, pajak dari pasir dan kerikil mencapai Rp31,1 juta, tanah liat Rp22,6 juta, dan pajak MBLB lainnya sebesar Rp344,8 juta.

Angka ini sedikit meningkat pada 2024, dengan pajak pasir dan kerikil mencapai Rp33,3 juta, tanah liat Rp27,2 juta, dan mineral lainnya Rp324,4 juta.

"Para pengusaha tambang diwajibkan membayar 10 persen dari pendapatan mereka kepada Pemkab Natuna," jelas Yanto.

Untuk meningkatkan pendapatan daerah, Pemkab Natuna akan melakukan penyesuaian tarif pajak MBLB menjadi 14 persen pada 2025, naik 4 persen dari sebelumnya.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Kami memilih tarif 14 persen, yang masih berada di bawah batas maksimal 20 persen sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Hampir semua daerah memilih tarif maksimal, tetapi Natuna tetap mempertimbangkan kondisi pengusaha lokal," jelas Yanto.

Langkah ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan pajak daerah sekaligus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pemerintah dan kemampuan pengusaha lokal.

Pemkab Natuna kini tengah mempersiapkan strategi untuk mengatasi kendala pencapaian target pajak, khususnya dari tambang pasir kuarsa.

"Kami akan terus berkomunikasi dengan pengusaha untuk menemukan solusi terbaik," pungkasnya.