• Wed, Feb 2025

Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

Misteri Pagar Laut 30,16 Km di Tangerang

KKP angkat bicara terkait dengan masalah pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.


SERANTAUMEDIA - Viral di TikTok foto pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang terjadi di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. 

Namun hingga saat ini masih belum diketahui siapa pemilik pagar laut tersebut. 

Terkait hal itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara. 

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP Kusdiantoro mengatakan, "Saya berikan dukungan, mendukung adanya diskusi hari ini, sehingga terkait masalah pemagaran laut semakin jelas, bagaimana menyikapi solusinya. Dan ini menjadi satu bentuk komitmen juga dari KKP," kata Kusdiantoro dalam Diskusi Publik Permasalahan Pemagaran Laut Tangerang Banten di Kantor KKP Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/1/2025).

Menurut Kusdiantoro, pemagaran laut merupakan indikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di laut secara tidak benar.

“Ini akan menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam memanfaatkan, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan perubahan fungsi ruang laut,” kata Kusdiantoro lagi.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, dari hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.

Adapun struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter dengan di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir. 

Tak hanya itu, di dalam area pagar laut itu sudah juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu sendiri.

Dijelaskan Eli, panjang 30,16 km itu meliputi 16 kecamatan dengan perincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga. 

"Pagar laut sepanjang 30,16 km itu merupakan kawasan pemanfaatan umum yang berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023 meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas. "Di sepanjang kawasan ini, 6 kecamatan dengan 16 desa ini, ada sekelompok nelayan, masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan. Ada 3.888 nelayan, kemudian ada 502 pembudi daya," ujarnya.

Eli pun mengaku bahwa pihaknya akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menangani permasalahan tersebut. *** (dmh)