• Fri, Mar 2026

Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah Pelalawan, Kejati Tunjuk Tiga Jaksa Kawal Perkara

Terima SPDP Kasus Pembunuhan Gajah Pelalawan, Kejati Tunjuk Tiga Jaksa Kawal Perkara


PEKANBARU : SERANTAU MEDIA⁠⁠⁠⁠⁠⁠ – Proses hukum kasus pembunuhan gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan terus berlanjut. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Riau terkait perkara kematian gajah yang ditemukan tanpa kepala dan gading di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen tersebut dari penyidik kepolisian.“SPDP sudah kami terima,” kata Zikrullah, seperti dilansir media center Riau, JJumat (6/3/2026). 

Ia menjelaskan, terdapat dua SPDP yang masuk ke Kejati Riau. Satu berkas mencantumkan 13 tersangka, sementara satu berkas lainnya berisi satu tersangka. Adapun tersangka lainnya masih ditangani oleh Polres Pelalawan dan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Untuk mengawal proses penyidikan, Kejati Riau telah menerbitkan surat perintah penunjukan jaksa peneliti (P-16). Tiga orang jaksa ditugaskan mengikuti perkembangan perkara sekaligus meneliti berkas perkara yang nantinya diserahkan penyidik.

Sebelumnya, Polda Riau berhasil membongkar jaringan perburuan satwa liar yang diduga terlibat dalam kematian gajah tersebut. Sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan, sementara tiga orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyebutkan delapan tersangka ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat. Sementara tujuh lainnya dibekuk di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

Menurutnya, para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penyandang dana, pelaku penembakan di lapangan, perantara transaksi, hingga penadah hasil perburuan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam gading gajah, senjata api rakitan beserta amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah. Selain itu, petugas menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh harimau Sumatera seperti taring dan kuku.

Temuan tersebut mengindikasikan bahwa jaringan ini tidak hanya memburu gajah, tetapi juga menargetkan satwa langka lain yang dilindungi.

Polisi mengungkapkan perdagangan ilegal satwa liar memiliki nilai ekonomi tinggi. Sepasang gading gajah misalnya dapat dijual hingga sekitar Rp130 juta di pasar gelap.

Penyidik juga menemukan mesin pembuat pipa rokok yang diduga digunakan untuk mengolah gading gajah menjadi kerajinan bernilai tinggi guna menyamarkan asal-usulnya sebelum dijual kepada kolektor.

Kasus ini bermula pada awal Februari 2026 ketika seekor gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati di kawasan Desa Lubuk Kembang Bunga. Kondisi bangkai satwa dilindungi tersebut sangat mengenaskan karena ditemukan dalam posisi duduk dengan kepala terpotong dan kedua gading hilang.

Hasil autopsi di lokasi menunjukkan adanya dua proyektil logam yang tertanam di tubuh gajah tersebut, menguatkan dugaan bahwa satwa tersebut dibunuh sebelum bagian tubuhnya diambil. (MCR/red)