• Sun, Nov 2025

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Sentajo Raya

Tim Elang Kuantan Polres Kuansing Tangkap Kurir Sabu di Sentajo Raya


KUANTANSINGINGI, SERANTAU MEDIA – Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kuansing. 

Seorang pria berinisial MPS Alias A (22) ditangkap saat membawa delapan paket diduga sabu di Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, sekitar pukul 16.00 WIB. Sabtu (15/11/2025)

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang dilakukan seseorang yang dikenal dengan nama inisial A (22). 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan pengawasan dan pembuntutan, petugas mendapati A (22) sedang berada di depan sebuah warung harian. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu kotak rokok Sampoerna berisi delapan paket plastik klip berisikan diduga sabu dengan berat kotor 2,15 gram, yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kiri. 

Polisi turut mengamankan barang bukti lainnya, antara lain pipet kaca, plastik klip kosong, handphone Vivo Y21, kotak rokok, serta sepeda motor Yamaha Vixion yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi awal, A (22) mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya, atas pesanan melalui seseorang bernama A sebanyak setengah kantong.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Kuansing dalam memerangi peredaran narkotika. 

“Kami terus bergerak menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pengedar dan kurir yang merusak generasi bangsa,” terangnga, Minggu (16/11/2025).

Kasat Resnarkoba juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan masyarakat. “Informasi masyarakat sangat membantu kami. Kolaborasi ini perlu terus dijaga demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif amphetamine. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***