BATAM : SERANTAU MEDIA – TNI Angkatan Laut (AL) bersama tim gabungan dari BIN, Polri, BNN, dan Bea Cukai menggagalkan dugaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau (Kepri).
Sebanyak 1,3 ton narkoba diduga ditemukan dari kapal MV King Sun yang berbendera Tanzania. Pengungkapan tersebut bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti KRI Kerambit-627, unsur Guspurla Koarmada I. Kapal tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman pada Kamis (6/8/2026).
Panglima Koarmada RI Laksamana Madya TNI Denih Hendrata mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi intelijen dan operasi gabungan sejumlah lembaga.
"Sinergi dan ketajaman intelijen yang terdiri dari Satgas gabungan TNI Angkatan Laut, BIN, Polri, BNN dan Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di perairan Tanjung Berakit, Kepulauan Riau," kata Denih dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Setelah diamankan, MV King Sun dibawa ke Kodaeral IV Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal dan muatannya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket yang disimpan dalam karung. Barang tersebut diduga kuat merupakan narkoba dengan total berat sekitar 1,3 ton.
Nilai barang terlarang yang berhasil digagalkan itu diperkirakan mencapai Rp1,9 triliun hingga Rp4,5 triliun.
Denih mengatakan keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam mengantisipasi penyelundupan narkoba melalui jalur laut.
"Keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata efektivitas sinergi antarlembaga dalam menjaga keamanan wilayah laut Indonesia," ujarnya.
Ia menegaskan pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia akan terus diperkuat guna mencegah jaringan narkoba internasional memanfaatkan jalur laut nasional untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia. (Detikcom/red)