• Wed, Mar 2025

Transfer ke Daerah Dipangkas, DPRD Riau: Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Transfer ke Daerah Dipangkas, DPRD Riau: Jangan Ganggu Pelayanan Publik

Kebijakan ini mendapat sorotan dari DPRD Riau karena dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan publik di daerah.


PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan aturan baru yang memangkas anggaran transfer ke daerah.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) bagi provinsi, kabupaten, dan kota.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025. Namun, kebijakan ini mendapat sorotan dari DPRD Riau karena dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan publik di daerah.

Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua DPRD Riau, Parisman Ihwan, menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh sampai mengorbankan pelayanan publik yang berdampak langsung pada masyarakat.

"Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih harus mampu mengatasi situasi ini. Rasionalisasi anggaran memang sudah dilakukan, tetapi tetap tidak bisa menutupi defisit," ujar Parisman, Rabu (12/2/2025).

Parisman juga menyoroti bahwa pemangkasan anggaran transfer dari pusat berpotensi memperburuk kondisi keuangan daerah, yang saat ini sudah menghadapi tunda bayar anggaran tahun sebelumnya.

"Akhirnya, Riau harus menanggung akibat tunda bayar anggaran tahun sebelumnya, ditambah berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat," jelasnya.

Parisman mengajak masyarakat untuk memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan baru agar tidak terus bergantung pada dana transfer dari pusat.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar Pemprov Riau tidak memangkas anggaran untuk sektor-sektor vital, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.

Sebaliknya, efisiensi sebaiknya dilakukan pada anggaran yang bersifat seremonial dan administratif.

"Anggaran yang bersentuhan langsung dengan masyarakat jangan diefisiensi. Yang sebaiknya dikurangi adalah anggaran makan minum, perjalanan dinas, dan anggaran rapat," pungkasnya.