PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Sebanyak tujuh gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) dari wilayah Riau telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut diajukan Paslon dari tujuh daerah, yakni Pekanbaru, Kampar, Rohil, Rohul, Siak, Dumai dan Kuansing.
Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum tersebut.
"Sebagai pihak yang digugat, KPU tentu mempersiapkan diri menghadapi sidang nantinya di MK," ujar Rusidi Rusdan, Sabtu (9/12/2024).
Hingga saat ini, belum ada gugatan yang diajukan untuk Pilkada tingkat Provinsi Riau. Namun, masa pengajuan gugatan masih terbuka hingga Senin (9/12/2024), sesuai batas waktu tiga hari setelah rapat pleno hasil Pilkada pada Jumat lalu.
Rusidi menambahkan, pihaknya akan segera mengadakan rapat internal untuk membahas langkah-langkah strategis menghadapi sidang di MK.
"Kami juga akan koordinasi dengan KPU RI mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan," jelasnya.
Rusidi menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap pasangan calon.
"Gugatan ke MK adalah hak semua calon. Ini adalah proses hukum untuk menguji setiap persoalan yang ada dalam sengketa Pilkada," katanya.
Menurutnya, proses hukum di MK menjadi bagian penting untuk memastikan penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
Proses sidang di MK akan menjadi penentu atas klaim perselisihan hasil Pilkada yang diajukan. Jika diterima, MK akan memproses gugatan tersebut hingga memberikan putusan final yang mengikat.
Dengan semakin dekatnya masa penutupan pengajuan gugatan, perhatian publik kini tertuju pada hasil sidang yang akan digelar MK terkait Pilkada di Riau.