PEKANBARU SERANTAU MEDIA – Deru mesin ekskavator memecah suasana di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, Rabu (22/7/2026). Satu per satu lapak pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini berdiri di sepanjang kawasan stadion dibongkar dalam operasi penertiban yang melibatkan ratusan personel gabungan.
Sebanyak sekitar 70 lapak semi permanen yang mayoritas terbuat dari kayu ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru sebagai bagian dari upaya mengembalikan fungsi kawasan olahraga sekaligus memperbaiki wajah ibu kota Provinsi Riau.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengatakan penataan dilakukan setelah para pedagang menerima surat peringatan dan sosialisasi dari pemerintah.
"Hari ini ada sekitar 70 lapak yang kita tertibkan di area stadion agar kawasan ini lebih tertib dan rapi," ujarnya.
Sebanyak 160 personel gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri diterjunkan dalam penertiban tersebut. Sebuah alat berat ekskavator juga digunakan untuk mempercepat pembongkaran bangunan yang berdiri di atas ruang publik.
Meski lapak dibongkar, pemerintah tidak melarang pedagang mencari nafkah di kawasan tersebut. Pedagang tetap diperbolehkan berjualan, namun tidak lagi mendirikan bangunan permanen maupun meninggalkan perlengkapan dagangan di lokasi.
"Silakan berjualan, tetapi lapaknya harus bongkar pasang. Setelah selesai berdagang, seluruh barang harus dibawa pulang sehingga kawasan tetap bersih dan tertata," tegas Desheriyanto.
Menurutnya, proses penertiban berlangsung kondusif. Tidak ada penolakan berarti dari pedagang karena pemerintah telah memberikan pemberitahuan jauh hari sebelumnya.
Penertiban di kawasan Stadion Utama Riau menjadi bagian dari langkah besar Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menata ruang kota. Dalam beberapa bulan terakhir, Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah terkait secara bertahap membersihkan berbagai bangunan liar, lapak PKL, hingga reklame yang berdiri tanpa izin di sejumlah ruas jalan utama dan fasilitas umum.
Kawasan seperti Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas, Jalan Tuanku Tambusai, hingga sejumlah ruang terbuka hijau dan aset pemerintah menjadi fokus penataan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, mengurangi kesemrawutan, memperlancar arus lalu lintas, serta meningkatkan estetika kota.
Pemko Pekanbaru juga terus menegaskan bahwa penertiban bukan bertujuan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, melainkan menata aktivitas ekonomi agar berjalan tertib dan sesuai peruntukan ruang. Pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan surat peringatan tetap dikedepankan sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.
Penataan kawasan Stadion Utama Riau diharapkan menjadi awal terciptanya lingkungan olahraga yang lebih bersih, nyaman, dan representatif. Pemerintah pun mengingatkan para pedagang untuk mematuhi aturan agar kawasan yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi bangunan semi permanen yang mengganggu ketertiban umum. (MCR/red)