PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menetapkan seluruh kantor pemerintahan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Aturan ini mulai diberlakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang KTR, yang diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 30/SE/2025 tertanggal 23 April 2025 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
“Kami ingin menciptakan ruang dan lingkungan kerja yang sehat serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok,” ujar Agung Nugroho, Kamis (24/4/2025).
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa seluruh ruangan di lingkungan Pemkot Pekanbaru, mulai dari ruang kerja, ruang rapat, koridor, toilet hingga fasilitas publik lainnya ditetapkan sebagai kawasan bebas asap rokok. Larangan ini juga mencakup seluruh jenis rokok, termasuk rokok elektrik atau vape.
Agung menegaskan bahwa langkah ini diambil karena kandungan berbahaya dalam asap rokok seperti zat karsinogen dan adiktif dapat mengancam kesehatan masyarakat secara serius.
“Zat-zat ini berpotensi menyebabkan berbagai penyakit kronis dan menurunkan kualitas hidup,” katanya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Wali Kota meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan Unit Kerja aktif melakukan sosialisasi internal serta pengawasan.
“Kami ingin setiap pimpinan menunjukkan keteladanan dalam penerapan KTR serta melakukan pengawasan internal. Jika ada pelanggaran, harus segera diberikan teguran,” tegasnya.
Sebagai solusi bagi perokok, Agung menyarankan agar setiap instansi menyediakan area khusus merokok di ruang terbuka yang memiliki sirkulasi udara baik atau dilengkapi dengan alat penghisap asap.
Ia juga menekankan pentingnya memasang tanda larangan merokok di titik-titik strategis seperti pintu masuk gedung, ruang rapat, ruang ibadah, hingga kamar mandi.
Hal ini dinilai penting untuk menciptakan kesadaran kolektif tentang pentingnya lingkungan bebas rokok.
Lebih jauh, Agung mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2024 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami ingin semua pihak mematuhi aturan ini demi kenyamanan dan kesehatan bersama,” pungkasnya.