PEKANBARU | SERANTAUMEDIA - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran yang tertunda atau tunda bayar, yang telah menumpuk sejak 2017.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab pemerintah, namun harus dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kami akan membayarkan tunda bayar. Karena, itu adalah kewajiban pemerintah," kata Agung Nugroho.
Namun, sebelum pembayaran dilakukan, Pemko Pekanbaru harus memastikan bahwa seluruh prosedur administratif telah terpenuhi.
Inspektorat Kota Pekanbaru akan melakukan tinjauan ulang atas kewajiban tersebut, dan pembayaran juga harus memperoleh persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Setelah semua proses administratif selesai, Pemko Pekanbaru akan menentukan prioritas pembayaran. Pembayaran tunda bayar disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah," jelas Agung Nugroho.
Dia menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tidak ingin menyulitkan siapapun, namun pembayaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah yang ada.
Pemko Pekanbaru saat ini menghadapi tumpukan tunda bayar yang telah terjadi sejak 2017. Data terakhir menunjukkan bahwa pada tahun 2024, total tunda bayar yang belum diselesaikan mencapai Rp347 miliar.
Angka ini mencakup sejumlah kewajiban yang tertunda pada berbagai instansi dan sektor.
Masih ada sisa tunda bayar dari tahun 2017 hingga 2022 yang totalnya mencapai Rp122 miliar. Meski demikian, ia mencatatkan bahwa pada tahun 2023, Pemko Pekanbaru berhasil tidak menambah tunda bayar baru.