Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan salah satu fondasi utama dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, harmonis, dan berkeadilan. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri penandatanganan PKB PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) untuk periode 2026–2028 di Jakarta.
Menurut Afriansyah, lahirnya kesepakatan PKB menunjukkan bahwa setiap perbedaan kepentingan antara manajemen dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, serta semangat mencari solusi bersama. Ia menilai pendekatan tersebut menjadi kunci dalam menjaga stabilitas hubungan kerja sekaligus mendukung keberlangsungan perusahaan.

"PKB bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi wujud komitmen bersama untuk membangun hubungan kerja yang sehat, adaptif, dan saling menguntungkan," ujarnya.
Afriansyah menjelaskan bahwa proses penyusunan PKB tidak selalu berjalan tanpa tantangan. Dalam perundingan kali ini, perbedaan pandangan sempat muncul, khususnya terkait komposisi tim perunding. Namun, seluruh pihak akhirnya mampu mencapai kesepahaman dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014.
Ia menambahkan, kemampuan menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme dialog menjadi indikator kedewasaan hubungan industrial di lingkungan perusahaan.
Sebagai perusahaan milik negara yang memiliki peran strategis dalam sektor transportasi nasional, PT KAI dinilai membutuhkan hubungan kerja yang stabil agar dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Wamenaker juga mengingatkan bahwa penandatanganan PKB bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari komitmen bersama untuk menjalankan seluruh kesepakatan secara konsisten. Ia berharap komunikasi antara manajemen dan pekerja tetap terjaga sehingga setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara dialogis sebelum berkembang menjadi konflik.
"Dengan semangat kolaborasi, saya berharap PKB ini mampu memperkuat budaya kerja yang produktif, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan mendorong kinerja perusahaan yang semakin baik," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, menyampaikan bahwa PKB menjadi instrumen penting dalam menyatukan visi antara perusahaan dan pekerja untuk menghadapi berbagai tantangan di masa mendatang.
Menurutnya, hubungan industrial yang harmonis hanya dapat diwujudkan melalui komunikasi yang terbuka, kepercayaan yang terpelihara, serta komitmen seluruh pihak untuk terus berkembang bersama.
Ia optimistis kesepakatan yang telah dicapai akan semakin memperkuat sinergi antara manajemen dan pekerja, sehingga PT KAI mampu mempertahankan kinerja positif sekaligus memberikan pelayanan transportasi yang semakin berkualitas bagi masyarakat Indonesia.