• Tue, Sep 2026

Warga Setokok Temui Kapolresta Barelang, Minta Penanganan Perkara Transparan

Warga Setokok Temui Kapolresta Barelang, Minta Penanganan Perkara Transparan

Solidaritas Peduli Setokok Datangi Polresta Barelang, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan. (Foto : Humas Polresta Barelang)


BATAM – Sejumlah warga yang tergabung dalam Solidaritas Peduli Setokok mendatangi Polresta Barelang, Senin (28/9/2026), untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan penanganan perkara konflik di wilayah Setokok yang masih dalam proses penyidikan.

Rombongan diterima langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di ruang kerjanya sekitar pukul 09.30 WIB. Audiensi berlangsung dialogis dan kondusif.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Solidaritas Peduli Setokok menyampaikan sejumlah aspirasi terkait proses hukum perkara yang terjadi di Setokok.

Perwakilan Solidaritas Peduli Setokok, Flory, memaparkan kronologi laporan dugaan perusakan kendaraan pada Agustus 2026. Ia juga mempertanyakan perkembangan penyidikan yang dinilai belum disampaikan secara menyeluruh kepada pihaknya.

Sementara itu, Elias L dan Lukas Apelabi meminta proses hukum dilakukan secara adil, objektif, dan berimbang terhadap seluruh pihak yang terlibat.

Ketua Solidaritas Peduli Setokok, Jupen, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk dukungan moril kepada keluarga korban sekaligus upaya menyampaikan aspirasi melalui jalur dialog.

Perwakilan lainnya, Febri Jaya, Saripudin M.D., dan Jordan, meminta polisi mendalami seluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan konflik tersebut. Termasuk dugaan penggunaan senjata tajam yang muncul dalam sejumlah rekaman di media sosial.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan penyidikan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Ia mengatakan penetapan tersangka tidak didasarkan pada latar belakang kelompok tertentu, melainkan berdasarkan hasil penyidikan yang sah.

“Penetapan tersangka tidak berdasarkan latar belakang kelompok tertentu, tetapi berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah,” tegas Anggoro.

Menurutnya, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam rangkaian peristiwa konflik Setokok.

Anggoro juga menjelaskan bahwa sebelum terjadi konflik lanjutan, Satintelkam Polresta Barelang telah beberapa kali melakukan mediasi sebagai upaya pencegahan.

Untuk perkara dugaan perusakan kendaraan yang sebelumnya dilaporkan, kata dia, telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan tetap diproses sesuai peraturan perundang-undangan.

Wakasat Reskrim Polresta Barelang AKP Muhammad Ridho Lubis menjelaskan terdapat dua laporan utama yang saat ini ditangani penyidik. Keduanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan pengeroyokan serta dugaan membawa senjata tajam dan penghasutan.

Penyidik, kata Ridho, masih mendalami berbagai bukti, termasuk rekaman video dan bukti digital yang beredar di media sosial.

“Apabila ditemukan bukti yang cukup, setiap pihak yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum tanpa memandang asal kelompok maupun identitasnya,” ujarnya.

Kasat Intelkam Polresta Barelang Kompol Yudiarta Rustam mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang belum terverifikasi.

Polresta Barelang, kata dia, terus melakukan deteksi dini terhadap potensi provokasi serta mendorong penyelesaian persoalan secara menyeluruh, termasuk komunikasi mengenai persoalan sosial dan status lahan yang disebut menjadi salah satu persoalan dalam konflik di Setokok.

Dalam audiensi tersebut, Solidaritas Peduli Setokok menerima penjelasan Polresta Barelang terkait mekanisme penegakan hukum. Hasil pertemuan selanjutnya akan disampaikan kepada masyarakat untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.

Kedua pihak juga sepakat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif serta menghindari tindakan provokatif yang dapat memperkeruh situasi.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur hukum yang tersedia. Masyarakat juga dapat melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan Polisi 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam.(rls)