• Wed, Mar 2025

Wisata Pemandian Sepanjang Sungai Aliran Lembah Anai Ilegal, BKSDA Sumbar Bakal Ambil Tindakan Hukum

Wisata Pemandian Sepanjang Sungai Aliran Lembah Anai Ilegal, BKSDA Sumbar Bakal Ambil Tindakan Hukum

Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada izin atau aktivitas yang sah yang diperbolehkan di sepanjang bantaran sungai tersebut.


PADANG | SERANTAUMEDIA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan bahwa aktivitas wisata pemandian di sepanjang aliran Sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, tidak memiliki izin dan berstatus ilegal.

Kepala BKSDA Sumbar, Lugi Hartanto, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada izin atau aktivitas yang sah yang diperbolehkan di sepanjang bantaran sungai tersebut.

“Kami pastikan tempat pemandian itu ilegal,” kata Lugi Hartanto.

Lugi menjelaskan bahwa BKSDA bersama dengan pemerintah daerah telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pendirian bangunan atau tempat wisata yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk memasang papan informasi yang mengingatkan masyarakat tentang larangan mendirikan bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai.

Ini menyusul bencana lahar dingin dan galodo yang terjadi pada 11 Mei 2024 lalu, yang menambah urgensi pengawasan terhadap kawasan tersebut.

“Kita telah memasang papan informasi yang jelas bertuliskan larangan aktivitas, termasuk pendirian bangunan di sepanjang bantaran sungai. Namun, meskipun sudah ada peringatan, masih ada pihak-pihak yang melanggar dan mendirikan tempat pemandian,” ujar Lugi.

Pemandian ilegal ini diketahui dikelola oleh warga setempat yang sengaja mengabaikan peringatan dan ketentuan yang ada.

Lugi menyatakan bahwa pihak BKSDA akan segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk turun langsung ke lokasi dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola tempat pemandian yang tidak berizin tersebut.

Langkah-langkah pencegahan yang diambil BKSDA ini bukan tanpa alasan. Pada Mei 2024, wilayah sekitar Sungai Batang Anai dilanda bencana lahar dingin dan galodo, yang menyebabkan kerusakan parah dan meningkatkan risiko bahaya di kawasan itu.

Selain itu, kondisi alam yang labil juga membuat bantaran sungai sangat rentan terhadap longsoran dan bencana alam lainnya.

Lugi menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini sangat berbahaya tidak hanya bagi pengelola, tetapi juga bagi pengunjung yang datang untuk mandi atau berwisata di kawasan tersebut.

“Tempat pemandian yang didirikan di pinggir sungai ini sangat berbahaya. Kami khawatir akan terjadinya kecelakaan atau bahkan bencana alam yang lebih besar jika tidak ada langkah tegas yang diambil,” imbuhnya.

BKSDA dan pihak berwenang lainnya juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian alam dan mengikuti aturan yang ada demi keamanan bersama.

Bagi pengunjung yang ingin menikmati keindahan alam Lembah Anai, pihak BKSDA mendorong agar mereka memilih lokasi yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi, demi keselamatan serta kelestarian lingkungan.

Sebagai langkah tegas, BKSDA bersama kepolisian dan pemerintah daerah berencana melakukan inspeksi rutin dan penertiban di area-area yang rawan terhadap pendirian tempat wisata ilegal.

Pemerintah daerah juga diharapkan dapat memperkuat regulasi terkait pengelolaan kawasan wisata alam agar tidak ada lagi aktivitas yang membahayakan ekosistem dan keselamatan masyarakat.

“Kami akan segera ke lokasi pemandian itu untuk meminta klarifikasi dan, jika diperlukan, melakukan tindakan hukum. Kita tidak akan membiarkan masyarakat mengabaikan aturan yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” tegas Lugi.