• Fri, Apr 2025

1.050 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi

1.050 Warga Binaan Lapas Pekanbaru Terima Remisi Khusus Idul Fitri dan Nyepi


Pekanbaru, SERANTAU MEDIA – Sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru memberikan Remisi Khusus dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H. Remisi ini diberikan kepada narapidana yang beragama Hindu dan Islam sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik mereka selama menjalani masa pembinaan.

Pemberian remisi ini dilakukan serentak dan terpusat di Lapas Cibinong, dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Acara ini juga diikuti oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui zoom meeting pada Jumat (28/03/2025).

Di Lapas Pekanbaru, penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, yang didampingi oleh Kepala Lapas Pekanbaru, Erwin Fransiskus Simangunsong, serta jajaran pejabat struktural dan petugas lapas. Sejumlah warga binaan yang menerima remisi turut hadir dalam acara tersebut.

Remisi khusus merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan. Terdapat dua jenis remisi khusus:

Remisi Khusus I (RK I): Pengurangan masa pidana tanpa membebaskan narapidana secara langsung, sehingga mereka tetap harus menjalani sisa hukumannya di dalam lapas.

Remisi Khusus II (RK II): Pengurangan masa pidana yang langsung membebaskan narapidana apabila sisa hukumannya telah habis setelah dikurangi remisi.


Di Lapas Pekanbaru, sebanyak 1.050 warga binaan menerima remisi khusus Idulfitri. Dari jumlah tersebut, 1.047 orang mendapatkan RK I, sementara 3 orang menerima RK II yang membuat mereka langsung bebas setelah menerima remisi. Selain itu, dalam rangka Hari Suci Nyepi, 3 warga binaan menerima RK I.

Kakanwil Ditjenpas Riau, Maizar, menekankan bahwa pemberian remisi ini bukan hanya sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin dan perilaku positif selama masa pembinaan.

“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi para warga binaan agar terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan penuh tanggung jawab, dan siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujar Maizar.

Dengan adanya remisi ini, para warga binaan diharapkan semakin termotivasi untuk menjalani masa pembinaan dengan disiplin serta mempersiapkan diri agar dapat berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat setelah bebas nanti.(Arie)