JAKARTA, SERANTAU MEDIA – Anggota Komisi II DPR RI Aus Hidayat Nur menyoroti maraknya dugaan pengavelingan kawasan laut di Batam, Kepulauan Riau, yang disebut berlangsung tanpa melalui prosedur perizinan yang semestinya.
Sorotan tersebut muncul setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap adanya 41 lokasi di Kota Batam yang teridentifikasi dikaveling dengan total luas mencapai 373,6 hektare.
Kementerian ATR/BPN menyebut kawasan yang dikaveling tersebut masih berupa perairan dan belum ditetapkan sebagai kawasan reklamasi. Nusron juga menyatakan pengavelingan laut di Batam menjadi salah satu kasus yang paling banyak dikeluhkan kepada pemerintah.
Menurut Aus, temuan tersebut harus menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola perizinan dan pemanfaatan ruang laut, khususnya di wilayah strategis seperti Batam.
"Kita tidak boleh mengulangi kesalahan yang sama. Pengalaman kasus penguasaan kawasan laut pada 2025 seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai negara kembali kecolongan akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian perizinan," ujar Aus dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Minggu (9/8/2026).
Aus meminta pemerintah menelusuri seluruh proses yang berkaitan dengan pengavelingan kawasan laut tersebut. Jika ditemukan adanya penetapan lahan atau pemberian hak sebelum seluruh persyaratan terpenuhi, proses penerbitan maupun pemanfaatannya harus diperiksa secara menyeluruh.
Tahapan yang dimaksud antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL/PKKPRL), persetujuan lingkungan, hingga proses reklamasi sesuai ketentuan.
"Pemerintah harus melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap seluruh proses perizinannya. Telusuri sejak awal siapa yang mengajukan, siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dan apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan. Transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak terus berulang," tegas politikus Fraksi PKS tersebut.
Sebelumnya, Nusron mengungkap bahwa sejumlah kawasan laut di Batam telah dikaveling, bahkan ada yang ditawarkan untuk dijual atau dikerjasamakan kepada pihak ketiga. Pemerintah memastikan kawasan yang masih berupa laut dan belum direklamasi tidak dapat diperlakukan sebagai tanah untuk kepentingan privat.
Kasus tersebut mengingatkan kembali pada polemik pagar laut di Tangerang pada 2025. Dalam kasus itu, Kementerian ATR/BPN menemukan ratusan sertifikat di kawasan pagar laut dan kemudian menyatakan sertifikat yang berada di luar garis pantai dapat dibatalkan apabila terbukti cacat prosedur, material, atau hukum.
Aus menegaskan laut merupakan ruang publik yang pemanfaatannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak membiarkan ruang laut dikuasai pihak tertentu melalui proses yang bermasalah.
Ia mendorong Kementerian ATR/BPN bersama kementerian dan lembaga terkait memperkuat pengawasan, mengintegrasikan data perizinan, serta memperketat pengendalian pemanfaatan ruang laut.
"Momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperbaiki sistem. Pengawasan perizinan harus diperkuat, koordinasi antarinstansi harus diperjelas, dan setiap indikasi penyimpangan harus ditindak secara tegas," kata Aus.
Menurutnya, tata kelola pertanahan dan ruang laut yang transparan serta akuntabel penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus melindungi aset negara.***