BATAM | SERANTAUMEDIA - Sebanyak 13 Warga Negara Asing (WNA) terjaring dalam Operasi Wira Waspada yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi pada 11-12 Maret 2025 di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan, para WNA tersebut diamankan dari 12 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) di Batam yang masuk daftar pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Dari 26 WNA yang diperiksa, sebanyak 13 orang masih berada di Indonesia dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Keimigrasian. Sementara, 9 WNA yang berada di luar negeri akan dikenakan pembatalan Izin Tinggal Keimigrasian," ujarnya saat konferensi pers di Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (13/3/2025).
Diketahui para WNA tersebut berasal dari Tiongkok dan Austria. Adapun 4 orang WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) investor akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Saffar melanjutkan, dari 12 perusahaan PMA yang diperiksa terdapat empat perusahaan yang belum memenuhi komitmen investasi sebesar Rp10 miliar, enam perusahaan fiktif, dan dua perusahaan yang memiliki alamat berbeda dari yang terdaftar.
"12 perusahaan ini diusulkan untuk pencabutan NIB," sebutnya.
Saffar menambahkan, Operasi Wira Waspada merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga ketertiban umum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 63 ayat (2) dan ayat (3), setiap Penjamin yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar atau
tidak memenuhi jaminan yang ditetapkan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp500 juta.
“Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelanggar aturan, serta memastikan bahwa WNA yang beraktivitas di Batam mematuhi peraturan yang berlaku,” ucapnya.
“Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi memastikan bahwa hanya WNA berkualitas yang dapat tinggal dan berkegiatan di Indonesia. Jangan sampai masyarakat kita dirugikan oleh WNA yang tidak menaati aturan atau berpotensi membahayakan ketertiban dan kedaulatan," sambung Saffar.
Penulis: Irvan Fanani