• Tue, Nov 2024

1.629 Peserta Seleksi Petugas Haji Riau Tercatat, 243 Submit Dokumen untuk Tahap Awal

1.629 Peserta Seleksi Petugas Haji Riau Tercatat, 243 Submit Dokumen untuk Tahap Awal

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H Syahrudin mengungkapkan, hingga batas akhir pendaftaran, total 1.629 peserta telah terdaftar di sistem, namun hanya 1.310 di antaranya yang telah membuat akun.


SERANTAUMEDIA - Sebanyak 1.629 peserta telah mendaftar sebagai calon Petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji (PPIH) Provinsi Riau melalui aplikasi Pusaka Super Apps di tautan https://haji.kemenag.go.id/petugas/#/home.

Proses seleksi administrasi kini sedang berlangsung dengan sejumlah tahapan verifikasi yang ketat.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah, H Syahrudin mengungkapkan, hingga batas akhir pendaftaran, total 1.629 peserta telah terdaftar di sistem, namun hanya 1.310 di antaranya yang telah membuat akun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 243 peserta telah berhasil menyelesaikan proses submit dokumen.

“Peserta yang berminat menjadi petugas haji cukup banyak, terbukti ada seribuan pendaftar. Namun, yang sudah melakukan submit hanya 243 peserta. Saat ini, dokumen mereka masih dalam tahap verifikasi admin di Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota,” jelas Syahrudin melansir mcr, Minggu (17/11/2024).

Peserta yang lolos verifikasi dokumen akan melanjutkan ke tahapan selanjutnya, yaitu ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT). Ujian ini akan berlangsung pada 21 November 2024, serentak secara nasional.

“Nantinya, ujian CAT ini terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama di tingkat Kabupaten/Kota dan Kanwil. Peserta yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti tes CAT di tingkat tersebut,” tambah Syahrudin.

Peserta yang berhasil di tahap awal akan melanjutkan ke seleksi tingkat Provinsi.

“Ada dua jenis tes di tahap kedua, yaitu CAT lanjutan dan wawancara pendalaman materi. Di sini, kami juga akan mengevaluasi komitmen peserta untuk menjadi petugas haji,” ujar Syahrudin.

Untuk musim haji 1446 H/2026 M, Provinsi Riau membutuhkan petugas untuk lima layanan utama. Namun, secara garis besar, kebutuhan tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni Petugas Kloter yang terdiri dari Ketua Kloter dan Pembimbing Ibadah Kloter, jumlahnya sesuai dengan jumlah kloter yang ditentukan untuk Provinsi Riau.

Kemudian, Petugas Non-Kloter yang terdiri dari Layanan konsumsi, Akomodasi dan Transportasi. Masing-masing layanan ini mendapatkan kuota satu orang.

“Secara keseluruhan, petugas yang kami rekrut nantinya harus mampu memenuhi standar pelayanan, baik di kloter maupun non-kloter,” tutup Syahrudin.