SERANTAUMEDIA - DPRD Kota Batam resmi menyepakati usulan pembentukan 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas tahun 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang berlangsung pada Kamis (31/10/2024) siang.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto SE MM, didampingi Wakil Ketua I Haji Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua III Hendra Asman SH MH. Agenda utama rapat meliputi laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Propemperda 2025, pembahasan Ranperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar, dan laporan Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD.
Dalam rapat tersebut, Muhammad Putra Pratama Jaya SM dari Fraksi Nasdem menyampaikan laporan Bapemperda. Ia menjelaskan bahwa 18 Ranperda tersebut merupakan usulan gabungan dari DPRD dan Pemerintah Kota Batam.
“Dari total 18 Ranperda, delapan diusulkan oleh Pemko Batam, sedangkan 10 lainnya merupakan inisiatif DPRD,” ungkap Putra.
Putra menegaskan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas.
"Propemperda tahun 2025 diharapkan dapat mencapai target dengan mengedepankan prinsip menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas," tambahnya.
Dalam agenda kedua, anggota DPRD Muhammad Yunus SPi memaparkan alasan perlunya perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dasar. Menurutnya, perubahan ini didorong oleh tuntutan masyarakat akan pendidikan dasar yang berkualitas, inklusif, terjangkau, dan mudah diakses.
“Kami ingin aturan penyelenggaraan pendidikan dasar dapat menjawab dinamika kebutuhan masyarakat dan harmonis dengan peraturan perundang-undangan terbaru, seperti PP Nomor 4 Tahun 2022 yang mengatur standar nasional pendidikan,” jelas Yunus.
Ia juga menyoroti aspek yang perlu disempurnakan, seperti asas pendidikan, pengembangan kurikulum, sarana dan prasarana, hingga program pendidikan guru penggerak.
Setelah mendengarkan laporan Bapemperda dan penjelasan pengusul perubahan Perda, seluruh anggota DPRD menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut.
“Seluruh anggota Dewan mendukung pembahasan Ranperda sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Budi Mardiyanto selaku pimpinan rapat.
Namun, agenda ketiga terkait laporan Pansus Tata Tertib DPRD batal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan rancangan tata tertib masih dalam tahap harmonisasi di tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Dengan disepakatinya usulan Propemperda 2025, DPRD Kota Batam berkomitmen untuk memperkuat regulasi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
"Kami ingin memastikan peraturan yang disusun dapat menjadi landasan yang kokoh bagi kemajuan Kota Batam," tutup Budi.