• Sun, Feb 2026

Kasus Drainase Sungai Sugi Masuk Tahap Penuntutan, 3 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Kasus Drainase Sungai Sugi Masuk Tahap Penuntutan, 3 Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek sodetan Sungai Sugi ke Kejari Kepulauan Anambas. (Foto: Polres Anambas)


BATAM, SERANTAU MEDIA – Polres Kepulauan Anambas resmi melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek sodetan drainase Sungai Sugi ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas (Tahap II).

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti. Proyek tersebut berada di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, dengan sumber anggaran APBD 2024 senilai Rp10,18 miliar dari pagu Rp10,20 miliar (DAU-SG).

Kapolres Kepulauan Anambas, I Gusti Ngurah Agung Budianaloka, menegaskan pelimpahan ini merupakan komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasatreskrim Polres Anambas, Bambang Sutmoko, merinci tiga tersangka, yakni: MH (44), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid SDA Dinas PUPRPRK Anambas, AZ (42), Direktur CV Tapak Anak Bintan dan PR (60), penerima kuasa Direktur Pelaksana Kegiatan. 

Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus utama adalah penyalahgunaan uang muka proyek sebesar 30 persen. Dana telah dicairkan, namun hingga 3 Desember 2024 progres fisik pekerjaan baru mencapai 1,096 persen dari target 67,786 persen. Deviasi pekerjaan tercatat 66,690 persen.

Barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen perencanaan dan penganggaran, kontrak dan addendum, laporan progres pekerjaan, dokumen keuangan dan perbankan, serta uang tunai dan peralatan terkait proyek.

Setelah Tahap II pada 19 Februari 2026, penanganan perkara sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.***