SERANTAUMEDIA – DPRD Kota Batam menggelar rapat paripurna pada Rabu (23/10/2025) siang dengan dua agenda utama: Laporan Bapemperda terkait Penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2025, serta Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Batam atas Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, S.Pd, didampingi jajaran pimpinan DPRD lainnya, berlangsung lancar dengan kehadiran berbagai pihak, termasuk Sekdako Jefridin Hamid yang mewakili Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung. Para perwakilan Forkopimda, tokoh masyarakat, dan sejumlah kepala OPD Pemko Batam turut menghadiri rapat tersebut.
Dalam agenda pertama, Ketua DPRD memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk menyampaikan laporan terkait Ranperda inisiatif. Laporan disampaikan oleh anggota Bapemperda, Dr. Muhammad Mustofa, S.H., M.H.
"Pembentukan Perda adalah fungsi utama DPRD sesuai peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, proses penyusunannya harus mengedepankan metode yang pasti, baku, dan standar untuk menghasilkan produk hukum berkualitas sesuai kebutuhan masyarakat," jelas Mustofa.
Ia menyebutkan, ada 10 Ranperda yang diusulkan masuk dalam Program Prioritas Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, terdiri dari tujuh lanjutan tahun 2024 dan tiga usulan baru. Berikut daftar lengkapnya:
1. Ranperda Kota Ramah Anak
2. Perubahan Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang CSR
3. Ranperda Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial
4. Ranperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam
5. Ranperda Rencana Induk Kepariwisataan Daerah
6. Ranperda Bantuan Hukum bagi Masyarakat
7. Ranperda Sistem Drainase Perkotaan Terintegrasi
8. Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
9. Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kesehatan Kota Batam
10. Ranperda Penanggulangan HIV/AIDS
"Bapemperda bertugas mengoordinasikan, merancang, dan memantapkan konsepsi produk hukum daerah agar sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat," tambahnya.
Selanjutnya, Sekdako Jefridin Hamid menyampaikan penjelasan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal. Ia menegaskan, pengajuan Ranperda ini berdasarkan Propemperda 2024 yang telah disepakati bersama DPRD.
“Ranperda ini mengatur angkutan umum massal berbasis jalan yang terintegrasi dengan moda transportasi lain. Pelaksanaannya akan dikelola oleh Dinas Perhubungan melalui Badan Layanan Umum UPTD Pelayanan Jasa Transportasi,” ujar Jefridin.
Ia menambahkan, dengan adanya Perda ini, Pemko Batam berharap dapat memenuhi kebutuhan jasa transportasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan menyediakan akses jalan memadai.
“Kualitas layanan transportasi umum adalah salah satu indikator kota modern,” tegasnya.
Setelah kedua laporan disampaikan, Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin meminta pendapat seluruh anggota Dewan. Dengan suara bulat, anggota DPRD menyetujui pembahasan lanjutan usulan tersebut.
"Proses pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," ungkap Kamaluddin sebelum menutup rapat paripurna.
Langkah ini menandai awal pembahasan penting untuk pembangunan Batam yang lebih baik, khususnya dalam pelayanan masyarakat dan infrastruktur transportasi.